PANGANDARAN, ruber — Bawaslu Kabupaten Pangandaran kembali melayangkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) ke KPU.
BACA JUGA: Tolak Rekomendasi Bawaslu, KPU: Tidak Akan Ada PSU di Pangandaran
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, rekomendasi PSU kali ke dua ini karena dugaan kuat terdapat warga luar daerah yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), tetapi menggunakan hak pilih hanya dengan e-KTP saja, tanpa A5.
“Rekomendasi PSU yang pertama di TPS 03 Desa Pananjung telah dibalas oleh KPU yang isinya tidak akan melaksanakan PSU dengan alasan tidak menghilangkan hak pilih,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, pada rekomendasi PSU kali ini, Bawaslu merekomendasikan PSU digelar di 2 TPS.
Yaitu di TPS 05 Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, dan TPS 16 Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang.
Iwan menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan 3 TPS untuk digelar PSU karena ada dasar dan mekanisme penggunaan hak pilih.
Sementara, Divisi Hukum Penindakan dan Sengketa pada Bawaslu Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan, jawaban KPU atas surat rekomendasi dari Bawaslu bernomor 76/K.Bawaslu.JB-13/PM.01.02/IV/2019 mengenai PSU dirasa kurang tepat.
“Yang jadi persoalan adalah mekanisme, bukan perlindungan hak pilih,” kata Uri.
Untuk perlindungan hak pilih, kata Uri, sudah sangat intens dan konsisten dari sejak pemutakhiran data hingga pungut hitung.
“Bukti Bawaslu melindungi hak pilih dapat dilihat dari bukti temuan yang didapatkan di lapangan selama perubahan data DPT dan DPTb, hingga pelaksanaan pungut hitung di TPS.
“Permasalahan yang mengharuskan TPS 03 Desa Pananjung, melakukan PSU ini kan mengenai mekanisme penggunaan hak pilih,” Tegas Uri.
Mekanisme penggunaan hak pilih ini, kata Uri, selain berdasarkan UU Nomor 7/2017 Pasal 372 ayat 2 huruf d, juga tercantum dalam PKPU Nomor 3/2018 Pasal 40 ayat 3.
“Dalam aturan itu sudah jelas, bahwa yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilih dengan e-KTPsesuai alamat,” terang Uri.
Lebih lanjut, Uri merinci bunyi di PKPU Nomor 3/2018 Pasal 40 ayat 3 yang berisi pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1, memberikan suara di TPS sesuai alamat desa/kelurahan, RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP, 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir. smf