Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Pangandaran Dihentikan

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 Nomor 21/REG/LP/PB/Kab/13.27/I/2021.

Laporan itu disampaikan pihak paslon nomor urut 2 Adang Hadari-Supratman (Aman), dengan terlapor paslon nomor urut 1 Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan (Juara).

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, dugaan pelanggaran Pilkada 2020 tersebut dilaporkan Sdr. J bersama tim kuasa hukum paslon Aman.

Di dalam laporan tersebut, terlapor diduga menyalahgunakan bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Dan penyalahgunaan wewenang kepada Bawaslu Pangandaran.

“Kami telah menindaklanjut laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Iwan dalam pres rilis yang diterima, Kamis (21/1/2021).

Kemudian, Bawaslu melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas lebih lanjut sebelum diregister. Kamis (17/12/2020), laporan telah diregister dan dibahas pada rapat bersama Sentra Gakkumdu.

Baca juga:  Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Jabar: Kepala Daerah Jangan Rotasi Pejabat!

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bawaslu mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan penanganan. Ditambah 2 hari apabila ada permintaan keterangan tambahan,” tuturnya.

Tak Ditemukan Bukti Pelanggaran Pilkada

Kordiv Pengawasan Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab menegaskan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada Nomor 21/REG/LP/PB/Kab/13.27/I/2021 diberhentikan proses penanganannya.

Sebelumnya, Bawaslu Pangandaran telah mengklarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti dari pelapor dan terlapor. Terlebih, para saksi juga diminta untuk menemukan fakta-fakta dan bukti dugaan pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan hasil kajian bersama tim Sentra Gakkumdu, perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Laporan pun diberhentikan proses penanganannya,” tegasnya.

Tak hanya Gakkumdu, dalam kajian itu juga melibatkan keterangan ahli dari akademisi. Yakni ahli hukum pidana pemilihan dan hukum tata negara, terkait penjelasan pasal-pasal yang disangkakan oleh pelapor.

Baca juga:  Wakil Walikota Setuju Pilkada Depok 2020 Diawasi KPK

“Jadi keputusan yang diambil betul-betul komprehensif hasilnya. Sesuai dengan regulasi Perbawaslu yang mengatur. Laporan pun tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup,” terangnya.

Adapun dalam laporan tersebut, yakni terlapor diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang.

Dalam proses dugaan pelanggaran Pilkada 2020 ini, Bawaslu melayangkan 69 undangan klarifikasi. Ada 19 orang saksi dan melibatkan pihak terkait yang dapat memenuhi undangan untuk dimintai keterangan. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Gugatan Pilkada Pangandaran Diterima Mahkamah Konstitusi Perkara Money Politic Pilkada Pangandaran, Mobil Putih Jadi Misteri