Bawaslu Kota Banjar: Jangan Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Kampanye

BERITA POLITIK, ruber.id Memasuki masa kampanye terbuka, Bawaslu Kota Banjar mengirimkan surat imbauan kepada seluruh peserta Pemilu 2019.

Bawaslu juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye terbuka.

“Jangan melibatkan anak di bawah umur saat kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman kepada ruber.id, Rabu (27/3/2019).

Selain itu, Irfan mengimbau agar pelaksanaan kampanye terbuka sesuai dengan jadwal dan pada pelaksanannya harus sesuai dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian.

“Harus sesuai jadwal dan sesuai STTP dari kepolisian,” ungkap Irpan.

Dalam pengawas kampanye terbuka, kata Irfan, pihaknya akan melaksanakan tindakan preventif sejak belum dimulai kampanye terbuka hingga akhir masa kampanye terbuka.

Baca juga:  Generasi Milenial di Kota Banjar Bahas Program MRSF

“Kalau teknis pengawasanya kami akan masif dari awal sampai akhir, kemudian kami juga memastikan untuk panitia pelaksana itu mengantongi STTP dari pihak kepolisian. Dan juga, senantiasa menjaga ketertiban saat berkampanye,” katanya.***