Banjir dan Longsor di Kota Depok di Luar Dugaan, Pemerintah Tambah Anggaran Pengawasan Setu

Banjir dan Longsor di Kota Depok di Luar Dugaan, Pemerintah Tambah Anggaran Pengawasan Setu

KOTA DEPOK, ruber.id — Bencana alam banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat akan berimbas pada penambahan anggaran, khususnya untuk pengawasan setu.

Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad menyebutkan anggaran hibah yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk revitalisasi dan pengawasan di 23 setu sebesar Rp59 miliar.

Kemungkinan, kata Idris, anggaran ini akan bertambah, karena adanya kejadian banjir.

BACA JUGA: Debit Sungai Ciliwung Kembali Normal, Warga Kota Depok Diminta Tetap Waspada

“Kajiannya akan dirubah, kami bisa menaikkan biaya tak terduga (BTT),” kata Idris, Ahad (5/1/2020) kemarin.

Baca juga:  Tiga Benteng Pengintai Zaman Jepang Ditemukan di Pantai Dadap Indramayu

Sementara, kata Idris, untuk penanganan bencana banjir, Pemkot Depok juga telah melakukan evaluasi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Idris mengakui jika kasus bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu ini, terjadi di luar prediksi.

Pihaknya, sedang mengintegrasikan persoalan di perkotaan yang menjadi tiang penyangga Ibu Kota, dalam Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur.

Bencana yang terjadi kali ini, kata Idris, meningkat menjadi dua kali lipat dibandingkan beberapa waktu ke belakang.

Sehingga, lanjut Idris, memang dibutuhkan dana ekstra untuk penanggulangannya.

“Ini jadi bahan evaluasi. Peningkatan pembiyaan bencana di wilayah penyangga ibu kota khususnya,” sebutnya.

Nantinya, kata Idris, dalam BKSP akan dikolaborasikan seluruh inti permasalahan bencana.

Baca juga:  Vaksinasi Penguat Lindungi Warga Jabar untuk Mudik

Mulai dari penataan Ciliwung (Depok), Evaluasi Katulampa, termasuk masalah Cisadane (Bekasi).

“Ini semua akan terelabolasi,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkot Depok menetapkan status tanggap darurat, setelah bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Depok, Jawa Barat.

Status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020.

Keputusan status tanggap darurat bencana longsor, banjir, angin kencang ini dikeluarkan dengan jangka waktu selama 14 hari. Terhitung sejak 1-14 Januari 2020.

Adapun besaran anggaran untuk tanggap bencana ini mencapai Rp20 miliar.

Anggaran tersebut mencakup dua kegiatan yaitu permanen meliputi pembangunan terkait infrastruktur yang diakibatkan bencana alam.

Sedangkan nonpermanen yaitu pembangunan yang bersifat sementara. Untuk pelaksanaan bantuan logistik seperti penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, makanan dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana. moris

Baca juga:  Tim SAR Temukan Warga Cianjur Hanyut di Sungai Citarum

Baca berita lainnya: Saat Evakuasi Korban Banjir, Polresta Depok Temukan Paket Ganja 51 Kg dan Sabu Siap Edar