Anggaran Reses Anggota Dewan di Pangandaran Rp1.7 Juta

Img
RESES anggota dewan di Pangandaran
RESES anggota dewan di Pangandaran. syam/ruber.id

Anggaran Reses Anggota Dewan di Pangandaran Rp1.7 Juta

PANGANDARAN, ruber.id — Kepala Bagian Kajian dan Legislasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Rohaeni mengatakan, mulai tahun 2020 jumlah uang reses tiap anggota dewan sebesar Rp10.5 juta.

Jumlah tersebut didapatkan anggota dewan setiap kali masa reses untuk di 6 lokasi.

Maka dalam sekali reses di tiap lokasi hanya teranggarkan Rp1.75 juta.

Anggaran Rp1.75 juta ini untuk kebutuhan sewa tempat senilai Rp500.000 dan 50 nasi boks dengan harga Rp25.000/boks.

Anggaran tersebut, kata Rohaeni, sudah berdasarkan peraturan bupati (Perbup). Sementara, anggaran reses untuk 40 anggota dewan di Kabupaten Pangandaran tahun 2020 tercatat sebesar Rp1.26 miliar.

Baca juga:  Calhaj asal Pangandaran Berangkat Jumat Siang, Kemenag Khawatir Terhambat Macet

Jumlah anggaran reses di DPRD Pangandaran ini merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan DPRD kabupaten/kota se Jawa Barat.

Meski begitu, anggota dewan di Pangandaran tergolong maksimal dalam melaksanakan reses setiap tahun.

Rohaeni menjelaskan, masa reses anggota dewan digelar setiap menjelang masa persidangan.

Masa reses ke 1 itu digelar pada bulan Januari-April, masa reses ke 2 di bulan Mei-Agustus dan masa reses ke 3 di bulan selanjutnya, yakni September hingga Desember.

Di masa reses ke 1 hingga 3 itu harus dilaksanakan di 6 lokasi yang berbeda.

Sementara itu, Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran Yayat Kiswayat, reses yang dilaksanakan anggota dewan, berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Baca juga:  Wabup Pangandaran Adang Hadari: Saya Tak Akan Manggung di Pilkada 2020

Aturan tersebut merupakan rujukan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Berdasarkan regulasi, kata Yayat, reses anggota dewan dalam satu tahun sebanyak 3 kali.

Yayat menyebutkan, pelaksanaan reses harus dilakukan anggota dewan di 6 lokasi yang berbeda di daerah pilihan (Dapil) masing-masing.

Reses itu untuk menampung aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi pokok pikiran anggota dewan dan dilaporkan ke bupati.

Agar terjalin sinergitas, pelaksanaan reses harus dihadiri dari berbagai unsur, di antaranya TNI/Polri, UPT, pemerintah desa, Rt/Rw, Organisasi Masyarakat (Ormas), Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda. (R001/Syam)