Anggaran Pilkades Sumedang Sudah Tersedia, Ayo Segera Cairkan!

SUMEDANG, ruber.id — Alokasi dana untuk biaya pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sudah dapat dicairkan.

Untuk mencairkannya, 88 desa yang akan melaksanakan Pilkades harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang menyebutkan, alokasi dana untuk biaya Pilkades serentak ini telah ditetapkan dalam APBD Sumedang 2020.

Oleh karena itu, kata Endah, desa yang akan melaksanakan Pilkades, sudah bisa mengajukan proses pencairannya dari sekarang.

Setelah memenuhi persyaratan administrasi maka proses pencairan anggaran Pilkades ini bisa langsung diakses ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang.

“Anggaran Pilkades ini sudah ada. Silakan penuhi dulu persyaratan administrasinya, baru bisa dicairkan,” kata Endah didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa H Nuryadin.

Baca juga:  Tak Ada Aplikasi PeduliLindungi, Izin Mal di Sumedang Bakal Dicabut

Nuryadin menjelaskan, untuk pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ke III tahun 2020 ini, pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp5.6 miliar.

Anggaran ini, kata Nuryadin, dialokasikan menjadi dua kali penganggaran.

Yaitu, dalam APBD perubahan tahun 2019 sebesar Rp1.4 miliar untuk mendanai tahapan awal Pilkades.

Sedangkan sisanya, dialokasikan pada APBD murni tahun 2020 sebesar Rp4.2 miliar, untuk pemenuhan biaya pelaksanaan Pilkades hingga selesai.

“Anggaran untuk tahapan awal sudah dicairkan akhir tahun kemarin. Berarti yang sekarang harus diajukan oleh desa ini, yaitu untuk biaya pelaksanaannya.”

“Mulai dari biaya penetapan DPS sampai DPT, kampanye calon, pembuatan TPS, serta kebutuhan biaya lainnya sampai pelaksanaan Pilkades selesai,” sebutnya.

Baca juga:  Soal Kehadiran Kadis Ade Setiawan, Bawaslu Sumedang Panggil Ketua Panitia Harlah PPP

Sesuai perencanaan awal, kata Nuryadin, anggaran Pilkades yang telah dialokasikan dalam APBD 2020 ini nilainya Rp4.2 miliar, dengan pembagian Rp40 juta-Rp50 juta per desa.

Nuryadin menambahkan, untuk pencairannya, tiap desa wajib menyiapkan proposal pencairan anggaran Pilkades sesuai dengan kebutuhan yang telah dituangkan dalam APBDes desa bersangkutan.

Termasuk, lanjut Nuryadin, harus melampirkan SPJ atau Surat Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Pilkades tahap awal yang telah dicairkan oleh desa pada akhir tahun 2019, lalu.

“Intinya anggaran Pilkades sudah bisa dicairkan,” ucap Nuryadin.

Semua persyaratan ini, lanjt Nuryadin, akan diverifikasi oleh DPMD. Jika, seluruh persyaratan itu sudah benar-benar lengkap, maka desa bersangkutan bisa langsung mengajukan proses pencairan ke BKAD Sumedang. (R003)

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Dorong Pengusaha Jakon Tertib Iuran dan Administrasi

Baca berita lainnya: Warning! Panitia Pilkades di Sumedang Dilarang Pungut Biaya dari Calon