Alhamdulillah, Ratusan Masjid di Pangandaran Terima Dana Hibah

MASJID penerima dana hibah di Pangandaran. smf/ruber.id

Alhamdulillah, Ratusan Masjid di Pangandaran Terima Dana Hibah

PANGANDARAN, ruber.id — Sebanyak 361 masjid dan lembaga keagamaan yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat terima dana hibah.

Dana tersebut bersumber dari APBD Pangandaran 2019 yang disalurkan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA: Rekrutmen Pegawai, DPRD Pangandaran Minta Utamakan Warga Lokal

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pangandaran Agus Amsar mengatakan, total anggaran dana hibah tahun 2019 untuk masjid dan lembaga keagamaan teralokasikan senilai Rp8 miliar.

“Anggaran senilai Rp8 miliar tersebut disalurkan langsung ke rekening masjid atau lembaga keagamaan yang sudah di survei oleh tim,” kata Agus kepada ruber.id, Kamis (7/11/2019).

Baca juga:  Sektor Perikanan Diharapkan Mampu Entaskan Kemiskinan di Pangandaran

Agus menyebutkan, dari daftaran 361 penerima hibah, baik masjid atau lembaga keagamaan sudah terealisasi sebanyak 293 penerima.

“Formulasi bantuan dana hibah saat ini sebagian besar untuk masjid. Untuk pondok pesantren hanya dua lembaga dan DTA hanya satu lembaga,” ucap Agus.

Agus menjelaskan, bantuan dana hibah yang disalurkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta.

“Penerima dana hibah yang telah disalurkan merupakan ajuan sejak tahun 2018 dan dilakukan verifikasi ulang pada bulan April 2018,” ujar Agus.

Agus berharap, bantuan dana hibah yang disalurkan ke mesjid dan lembaga keagamaan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pengelola dan bermanfaat bagi umat.

“Amanat Pak Bupati sebelum pencairan menyampaikan kepada penerima bantuan hibah untuk bisa digunakan baik pembangunan dan rehab masjid dan lembaga keagamaan,” terang Agus.

Baca juga:  Malam Tahun Baru 2020, Ridwan Kamil Resmikan Plaza dan Sky Walk di Pangandaran

Selain itu, kata Agus, bupati tidak mengharapkan adanya penyalahgunaan anggaran yang sudah disalurkan.

“Jangan sampai ada pungutan liar kepada penerima dana hibah,” jelas Agus.

Biasanya, kata Agus, pelaku pungutan liar di lapangan mengatasnamakan institusi.

Jika ada kejadian seperti itu, lanjut Agus, hal itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. smf

Baca berita lainnya: Bupati Jeje Minta Kepala Dinas Lebih Inovatif dalam Bekerja