Alat Berat di Dinas PU Pangandaran Tidak Sesuai Kegiatan

PANGANDARAN, ruber.id — Keberadaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Kepala DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran Dadang Dimyati mengatakan, karena tidak sesuai antara alat berat yang ada dengan kegiatan yang diselenggarakan, maka alat berat tidak memberikan kontribusi retribusi secara maksimal.

Alat berat yang ada, kata Dadang, loader dan mesin gilas untuk kebutuhan pekerjaan jalan lapis penetrasi macadam (lapen).

Sedangkan kegiatan yang diselenggarakan untuk pembangunan jalan di Kabupaten Pangandaran hanya ada kegiatan rigid dan hotmix.

Jadi, kata Dadang, wajar jika alat berat yang ada tidak ada penyewa karena alat yang tersedia tidak sesuai dengan kegiatan yang diselenggarakan.

Baca juga:  Ridwan Kamil Berharap Daerah di Jabar Beli Mobil Listrik

Dadang mengakui, potensi retribusi sewa alat berat tergolong tinggi. Namun, karena keberadaan alat yang tidak bisa digunakan secara maksimal akhirnya tiap tahun target retribusi sewa alat berat selalu tidak tercapai.

Rencana, kata Dadang, pihaknya akan menganggarkan belanja alat berat senilai Rp4 miliar di tahun 2020 agar bisa memenuhi kebutuhan kegiatan.

Berdasarkan data, retribusi sewa alat berat tahun 2019 hanya tercapai lebih dari Rp64 juta.

Sementara itu, pada tahun 2019, anggaran infrastruktur di DPUTRPRKP Pangandaran lebih dari Rp161 miliar berasal dari 3 sumber.

Di antaranya dari APBD Pangandaran, Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dari APBD Kabupaten Pangandaran teralokasikan sebesar Rp125 miliar sedangkan dari Banprov sebesar Rp15 miliar dan dari DAK sebesar Rp21 miliar lebih.

Baca juga:  Kualitas Pendidikan Tahun 2020 di Pangandaran Berhasil Dipertahankan

Anggaran lebih dari Rp161 miliar tersebut dibagi menjadi 63 paket pekerjaan yang di lelang melalui UKPBJ sebanyak 53 paket dan penunjukkan langsung sebanyak 10 paket.

Sumber anggaran dari APBD sebesar Rp125 miliar menjadi kegiatan paket pekerjaan 44 paket.

Sedangkan dari Banprov sebesar Rp15 miliar menjadi kegiatan paket pekerjaan 7 paket dan dari DAK sebesar Rp21 miliar lebih menjadi kegiatan paket pekerjaan 2 paket.

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Syarif Hidayat mengatakan, regulasi rumusan sewa alat berat akan dievaluasi.

“Sekarang masih dalam proses evaluasi gubernur, butuh waktu minimal 4 bulan untuk melakukan perubahan regulasi,” ujarnya. (R001/Syam)

Baca berita lainnya: Target Retribusi Alat Berat di Pangandaran Ketinggian, Kadis PU: Salah Regulasi