Acep Arab dan Ijal Berkomplot, Curi Motor di Sumedang

Curi Motor di Sumedang
Foto ilustrasi from Istockphoto

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kedua pelaku, yaitu Haris Trisma Gunawan alias Acep Arab dan Iman Nir Rizal alias Ijal.

Keduanya, jajaran Satreskrim Polres Sumedang tangkap di Dusun Conggeang, Desa Conggeang Kulon Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

Wakapolres Sumedang Kompol Erwinsyah mengungkapkan, kedua pelaku Pencurian sepeda motor ini ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/X/2019/JBR/RES SMD/SEK SMD UTARA, tanggal 21 Oktober 2019.

Kedua tersangka, melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Force-1 berwarna hitam, bernopol Z 3804 AG, atas nama Ogay Rohadi.

Baca juga:  Posisi Kabag Kesra di Sumedang Kosong, Diisi Pelaksana Tugas Juga Tidak

“Kedua tersangka mencuri motor tersebut di rumah kontrakan korban Topik Ramdhan. Yaitu, di Lingkungan Ketib RT 03/012, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang,” ungkap wakapolres bersama Kasatreskrim AKP Niki Ramdhany, Sabtu (26/10/2019).

Wakapolres menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan merencanakan mencari target sepeda motor yang mereka incar. Dengan posisi keadaan sepeda motor, dalam keadaan terparkir dan tidak terkunci leher (Posisi stang sepeda motor dalam keadaan lurus).

Kemudian, kata Wakapolres, pelaku pencurian sepeda motor membawanya dengan cara mendorongnya dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka.

Jika dalam perjalanan ada orang yang mengetahui perbuatan tersangka, maka tersangka melarikan diri. Yakni, dengan membiarkan atau meninggalkan sepeda motor hasil curiannya itu di jalan.

Baca juga:  Saat Diparkir di Jalan Ganeas Sumedang, Mobil Ini Masuk Parit

Selain mengamankan kedua tersangka pencurian, kata Wakapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (Sepeda yang tersangka gunakan untuk mencuri).

Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Force 1, warna biru putih, bernopol Z 3804 AG.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana. Ancama hukumannya, 7 tahun penjara,” ujar wakapolres.