Sejumlah Kejanggalan Kasus Hukum yang Menyeret Eks Pejabat Disdik Sumedang

Sejumlah Kejanggalan Kasus Hukum yang Menyeret Eks Pejabat Disdik Sumedang
Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Madun Hariyadi. R003/ruber.id

BERITA ruber.id – Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Madun Hariyadi menyoroti proses hukum yang menyeret eks pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Unep Hidayat.

Unep terseret dalam perkara kucuran kredit fiktif sebesar Rp8.7 miliar atas terpidana Mantan Kepala Cabang salah satu bank di Tangerang, Kunto Aji Cahyo. Dan juga Direktur PT DAS, Dheerandra Alteza.

“Dari awal, saya mengawal proses hukum dan persidangannya di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Banten.”

“Dan sejauh ini, saya melihat fakta-fakta di persidangan yang tidak ada kesesuaian dengan sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap terdakwa saudara Unep,” ujar Madun, di Sumedang.

Hal tersebut, kata Madun, terbukti dari puluhan saksi yang JPU hadirkan di persidangan.

Baca juga:  Dies Natalis ke-66, IPDN Hadirkan 3 Gubernur

Di mana, tidak seorang pun yang bisa membuktikan perbuatan melawan hukum yang terdakwa Unep Hidayat lakukan.

Sebagaimana tuduhan JPU, yang menyatakan Unep Hidayat terlibat dalam pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, dalam kasus ini.

Madun menjelaskan, fakta lainnya, tidak ditemukan adanya aliran uang sepeser pun. Maupun, keuntungan yang terdakwa Unep Hidayat terima, dalam perkara tersebut.

Karena hal ini pula, kata Madun, ia merasa terpanggil untuk mengawal jalannya persidangan perkara ini.

Pledoi Unep Hidayat Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Terlebih, kata Madun, setelah mendengar pledoi yang terdakwa Unep Hidayat sampaikan.

Di mana, terdakwa Unep merasa terintimidasi. Sejak mulai dari proses jaksa penyidik di Kejati Banten memintai keterangan.

Baca juga:  Peringati Hari Musik Indonesia, HAPMI Sumedang Gelar Pagelaran Seni

Hingga adanya permintaan yang aneh-aneh dari tim penyidik.

Seperti adanya permintaan untuk menyediakan perempuan, sampai dirinya menjadi ATM penyidik.

Hingga akhirnya, Unep memiliki utang mencapai Rp1 miliar, sejak perkara ini bergulir.

“Saya merasa terpanggil, di mana, ada seorang warga yang saya yakini telah tedzolimi dalam kasus ini.”

“Apalagi, belakangan ini juga terungkap, jika jaksa penyidik yang berulah itu, sebagai mana dalam pledoi terdakwa, sudah disingkirkan dari Kejati Banten.”

“Ini mengindikasikan jika, pledoi yang terdakwa sampaikan itu, memang benar adanya,” katanya.

Dengan melihat fakta persidangan tersebut, Madun menaruh harapan kepada hakim.

“Kami berharap, hakim terbuka membuka mata hatinya, dan betul-betul menjadi wakil Tuhan dalam perkara Pak Unep ini.”

Baca juga:  Jasa Antar-Jemput Laundry Lebih Menguntungkan dari Bisnis Makanan

“Sehingga, menunjukan kepada publik bahwa keadilan itu masih ada,” ucapnya.

Madun juga mohon doa dari warga Sumedang, agar terdakwa Unep mendapatkan putusan bebas murni.

“Pada saat pembacaan putusan (vonis) pada 18 Januari nanti, karena saya menyaksikan sendiri terdakwa ini hanya jadi korban dalam perkara ini,” ucapnya.

Penulis/Editor: R003