NEWS, ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal melalui strategi terpadu yang menggabungkan edukasi internal dan operasi lapangan lintas instansi.
Komitmen tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Deni menjelaskan, sejak Januari 2026 pihaknya telah menjadwalkan operasi pengawasan untuk mengantisipasi potensi masuk dan beredarnya rokok tanpa pita cukai di wilayah Sumedang.
“Pengawasan, difokuskan pada jalur distribusi hingga titik penjualan eceran,” ungkap Deni, Jumat (20/2/2026).
Deni menuturkan, untuk memperkuat kemampuan personel, Satpol PP menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembekalan ini, bertujuan meningkatkan pemahaman anggota terkait aturan cukai, karakteristik rokok ilegal.
Selain itu, cara membedakan pita cukai asli, palsu, kedaluwarsa, maupun yang tidak sesuai peruntukan.
Menurut Deni, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan meski operasi rutin telah dilakukan.
Produk tanpa pita cukai, tetap ditemukan di sejumlah lokasi.
Karena itu, peningkatan kapasitas aparat dinilai krusial agar pengawasan lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam setiap operasi, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan bersama Polres Sumedang, unsur Kejaksaan, serta Subdenpom guna memastikan penindakan berjalan sesuai koridor hukum.
Satpol PP, berperan mendampingi Bea Cukai dalam pemeriksaan toko, pengamanan lokasi, hingga pendataan barang yang diduga melanggar ketentuan.
Selain tindakan represif, pendekatan persuasif juga digencarkan. Personel Satpol PP aktif menyosialisasikan aturan kepada pemilik toko dan pedagang. Termasuk, menjelaskan risiko hukum dan dampak ekonomi dari penjualan rokok ilegal.
Edukasi ini, diharapkan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar tidak terlibat dalam distribusi produk tanpa cukai.
Deni menegaskan, pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan akan terus dilakukan sepanjang 2026.
Ia optimistis, melalui sinergi antarinstansi dan peningkatan kompetensi internal, ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dapat semakin dipersempit.
Selain itu, mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. ***






