NEWS, ruber.id – Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa. Mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Sebab, sektor pertambangan menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Namun juga, rawan disalahgunakan jika tata kelolanya tidak diawasi dengan baik.
Selain berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, praktik curang di dunia tambang juga bisa menggerogoti keuangan negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) agar hasilnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
“Beliau terus berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Wakil Panglima TNI. Karena, ingin mendapat laporan langsung soal isu pertambangan. Termasuk, tambang ilegal di Morowali,” ujar Prasetyo usai rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Indonesia, diketahui memiliki cadangan mineral dan batubara yang sangat besar dan berperan penting dalam menopang ekonomi nasional. Baik melalui penerimaan pajak, royalti, maupun penyerapan tenaga kerja.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pengawasan dan tata kelola yang transparan agar SDA benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
Tata Kelola dan Pengawasan Tambang Jadi Kunci
Di tingkat daerah, pengawasan menjadi faktor penting untuk memastikan industri pertambangan berjalan sesuai aturan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat misalnya, baru-baru ini menerbitkan 76 izin usaha pertambangan (IUP) baru.
Di mana, sebagian besar merupakan izin perpanjangan dengan pengawasan lebih ketat.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menyebutkan, penerbitan IUP dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, tata ruang, serta dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Mayoritas merupakan IUP perpanjangan, tetapi dengan persyaratan yang lebih ketat dan pengawasan langsung oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” jelas Bambang.
Langkah ini menunjukkan, komitmen pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menertibkan aktivitas tambang.
Selain itu, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin yang berujung pada kerugian negara.
Penegak Hukum Diminta Tegas dan Tak ‘Masuk Angin’
Pemberantasan korupsi di sektor tambang juga menuntut konsistensi aparat penegak hukum.
Jika penegakannya tebang pilih, publik bisa kehilangan kepercayaan.
Salah satu contoh kasus besar yang masih menjadi sorotan adalah dugaan korupsi nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dari dugaan praktik korupsi nikel tersebut, ditaksir merugikan negara hingga Rp5.7 triliun.
Kasus tersebut, melibatkan sejumlah pihak dari PT Antam UPBN Konawe Utara, PT Lawu Agung Mining, dan PT Kabaena Kromit Pratama.
Meski beberapa pelaku sudah divonis, publik menyoroti adanya pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum tersentuh hukum.
Pengamat hukum pidana Dimas Prasetyo menilai, ada perlakuan khusus terhadap sejumlah nama yang tidak pernah hadir di persidangan.
“Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” ujar Dimas.
Selain itu, keputusan jaksa yang tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini juga menimbulkan tanda tanya.
Transformasi Tambang Rakyat Lewat Skema WPR
Untuk menekan maraknya aktivitas tambang ilegal, pemerintah melalui Kementerian ESDM kini mendorong transformasi tambang rakyat dengan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Program ini, bukan untuk melegalkan tambang ilegal. Tetapi, menertibkan dan mengalihkan aktivitas tambang agar berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.
WPR, akan difokuskan di wilayah yang sudah memiliki izin aktivitas tambang dan berpotensi dikelola masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo agar hasil kekayaan alam Indonesia bisa dinikmati oleh rakyat secara adil.
“Sumber daya alam kita, harus dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Ini sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Bahlil.
Dengan langkah konkret di pusat dan daerah, serta dukungan aparat penegak hukum yang tegas dan bersih, komitmen Presiden Prabowo untuk menertibkan sektor pertambangan diyakini bisa membawa manfaat besar. Khususnya, bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di masa depan. ***






