Preman asal Bandung Todongkan Pistol dan Rampas HP di Tol Cisumdawu, Pelaku Diringkus Polisi

Preman asal Bandung Todongkan Pistol dan Rampas HP di Tol Cisumdawu
Polres Sumedang jumpa pers aksi premanisme, Senin (3/11/2025). R015/ruber.id

NEWS, ruber.id – Aksi nekat pria asal Bandung berakhir di tangan polisi setelah melakukan tindak kriminal di ruas Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu).

Pelaku berinisial DS, 40, warga Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang usai melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap petugas tol.

Peristiwa itu, terjadi di Kilometer 178 Tol Cisumdawu. Tepatnya, di wilayah Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Aksi pelaku, berlangsung bak adegan koboi jalanan, dengan menodongkan pistol dan memukul korban.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku yang mengemudikan mobil Honda Freed putih bernomor polisi D 1815 YVK melintas di lokasi.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Taman Endog Sumedang

Di lokasi, DS menabrak gundukan lumpur hingga kendaraannya oleng serta mengalami kerusakan ringan.

Melihat petugas tol tengah melakukan pemeliharaan jalan, pelaku kemudian mendekati dan melampiaskan kekesalannya kepada salah satu petugas, ES, 31.

ES merupakan warga Kecamatan Dukuh, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. DS menuntut ganti rugi atas kerusakan mobilnya, namun korban menolak.

“Merasa kesal karena tidak direspons, pelaku mengeluarkan airsoft gun jenis Glock dari pinggang dan menodongkannya ke arah perut korban,” ungkap Tyo didamping Kasatreskrim AKP Tanwin Nopiansah, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11/2025).

Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul wajah korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan luka memar di pelipis dan bibir.

Baca juga:  Lupa Matikan Tungku, Mobil dan Garasi Rumah Ludes Terbakar

Setelah korban terjatuh, DS merampas telepon genggam iPhone XR milik korban dan langsung melarikan diri dengan mobilnya.

Korban yang mengalami luka kemudian melapor ke Polres Sumedang.

Pelaku Dijerat Pasal 365 KUHP

Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil Honda Freed, satu pucuk airsoft gun jenis Glock. Kemudian, satu unit iPhone XR warna merah,” katanya.

Kini, DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi, menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Baca juga:  Cabang Kaligrafi MTQ di Sumedang Masuki Tahap Penilaian Final

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Tyo. ***