Sejak Januari 2025, Satpol PP Sumedang Sita Lebih dari 55.000 Batang Rokok Ilegal

Upaya Bea Cukai Perangi Peredaran Rokok Ilegal dengan Mobil X-Ray di Jawa Barat
Bea Cukai Bandung dan Satpol PP Sumedang musnahkan jutaan batang rokok ilegal di halaman Pusat Pemerintahan Sumedag. R015/ruber.id

NEWS, ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bersama Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat sebanyak 54.982 batang rokok ilegal berhasil disita Satpol PP Sumedang dari berbagai warung kelontong di sejumlah wilayah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi mengungkapkan, penindakan dilakukan melalui serangkaian operasi pasar gabungan.

“Sejak Januari hingga September, total ada 54.982 batang rokok ilegal yang diamankan. Operasi ini hasil kerjasama Kantor Bea Cukai dan Satpol PP,” ujar Dadi, Kamis (2/10/2025).

Meski ribuan batang sudah diamankan, kata Dadi, peredaran rokok ilegal masih marak di lapangan.

Baca juga:  Tahun 2022 Sumedang Melesat, Ini Instruksi Bupati Dony

Pihaknya berkomitmen, meningkatkan pengawasan serta penindakan agar peredaran rokok tanpa cukai dapat ditekan.

“Peredaran rokok ilegal cukup tersebar dan mudah ditemukan di warung eceran. Kondisi ini tentu memprihatinkan, karena selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara,” tegasnya.

Menurut Dadi, faktor utama yang membuat rokok ilegal diminati adalah harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.

Hal ini, membuat sebagian masyarakat tergiur untuk membeli maupun memperjualbelikannya.

Ia berharap operasi pasar dan sosialisasi yang terus digencarkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.

Sehingga, tidak lagi memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal.

“Murahnya harga bukan berarti tanpa risiko. Rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan dan jelas merugikan keuangan negara. Karena itu, masyarakat perlu semakin sadar untuk menjauhinya,” ucap Dadi. ***