twads.gg

Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba, Amankan 16 Tersangka

Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba, Amankan 16 Tersangka
Polres Sumedang amankan 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (18/6/2025). R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika pada periode Mei hingga Juni 2025.

Sebanyak 16 tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus Narkoba di Sumedang, termasuk seorang yang masih berstatus mahasiswa.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, dari sembilan kasus yang diungkap, terdapat satu kasus peredaran sabu, satu kasus tembakau sintetis (gorila), dan tujuh kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.

Total 16 tersangka berhasil diamankan. Rinciannya, satu tersangka kasus sabu, satu tersangka tembakau gorila, dan 14 lainnya terkait obat sediaan farmasi.

“Salah satu dari mereka masih berstatus sebagai mahasiswa,” jelas Dwi saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu (18/6/2025).

Baca juga:  Hari Santri Nasional, IPNU Sumedang Ajak Pelajar Diskusi dan Mengaji

Dwi merinci, peran para tersangka bervariasi, mulai dari pengedar hingga kurir.

Satu tersangka berperan sebagai pengedar sabu, satu sebagai kurir tembakau gorila, dan 14 lainnya diduga sebagai pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin resmi.

Wilayah persebaran aktivitas para pelaku cukup luas. Peredaran sabu dan tembakau gorila terpantau di kawasan Jatinangor.

Sementara, obat-obatan terlarang diedarkan di tujuh lokasi berbeda yang mencakup Kecamatan Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta (2 lokasi), Wado, Conggeang.

“Dalam pengembangannya kami amankan juga tersangka di Limbangan, Kabupaten Garut,” ucapnya.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Dwi menyebutkan, modus operandi yang digunakan antara lain melalui transfer dana, penunjukan lokasi via Google Maps.

Baca juga:  Tahu Omega Sumedang, Kandungannya Lebih Tinggi dari Ikan Salmon

Kemudian, transaksi langsung, sistem ‘tempel’ barang di tempat tertentu, hingga pemanfaatan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Dari operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain 3 paket sabu, 10 paket tembakau gorila, dan 14.592 butir obat-obatan farmasi yang mencakup jenis Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), Hexymer, Dextro, dan Double Y.

Terkait ancaman hukum, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran.

Untuk pelaku sabu, dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” sebut Dwi.

Kemudian, untuk pelaku tembakau sintetis: Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 jo. Permenkes Nomor 30/2023.

Baca juga:  Mangga Gedong Gincu Sumedang Jadi Primadona

Untuk pelaku penyalahgunaan obat farmasi, dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan serta Pasal 56 KUHP.

Keberhasilan pengungkapan ini, menjadi langkah penting dalam menyelamatkan ribuan warga dari ancaman narkoba.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami perkirakan sekitar 15.000 jiwa warga Sumedang berhasil kami selamatkan dari bahaya narkotika,” jelas Dwi. ***