twads.gg

Mengembalikan Etika Medis dalam Cahaya Islam

Mengembalikan Etika Medis dalam Cahaya Islam
Ummu Fahhala, S.Pd. (Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi asal Bandung). Dok. Pribadi/ruber.id

OPINION, ruber.id – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kembali mencuat, mencoreng dunia medis Indonesia.

Seperti yang diberitakan beberapa media sosial dalam waktu kurang dari seminggu, seorang dokter spesialis kandungan di Bandung memerkosa tiga pasiennya melalui modus pemeriksaan palsu.

Di Garut, kasus serupa terjadi dan bahkan mendorong Pemerintah Jawa Barat memberikan bantuan hukum dan tempat tinggal kepada para korban.

OLEH: Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi asal Bandung)

Akar masalahnya, bukanlah semata-mata persoalan mental individu.

Ini, merupakan akibat sistem kehidupan kapitalistik liberal yang memisahkan agama dari kehidupan.

Sistem ini, menempatkan kepuasan individu di atas segalanya, menjadikan hawa nafsu sebagai rujukan moral.

Baca juga:  Mengasah Cara Berpikir dan Bersikap Islami

Tak heran, profesi mulia seperti dokter pun tak luput dari pelanggaran kehormatan pasien.

Solusi Sistemik Islam

Islam memandang pendidikan sebagai pilar penting dalam membentuk pribadi yang bertakwa dan profesional.

Pendidikan, bukan hanya mentransfer ilmu, namun juga menanamkan kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) pada peserta didik.

Sistem Pendidikan Islam untuk Nakes

Dalam Islam, pendidikan tenaga kesehatan atau tenaga profesional lainnya diarahkan untuk menghasilkan pribadi yang berilmu tinggi dan profesional.

Selain itu, berakhlak mulia dan memiliki ketakwaan, menjadikan syariat Islam sebagai standar dalam bertindak.

Sebagaimana firman Allah SWT:
“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fathir: 28)

Baca juga:  Perempuan Terjaga dan Terlindungi dalam Islam

Ilmu yang dibutuhkan umat disertai pemahaman nilai-nilai akidah dan adab harus dipelajari secara serius serta diterapkan dalam kehidupan.

Dalam hadis disebutkan:
“Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah Swt. akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Dalam sistem Islam, calon tenaga medis bukan hanya diuji secara akademik. Namun juga, kepribadiannya.

Mereka dididik dalam lingkungan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, dan hidup dalam sistem yang mendukungnya.

Sanksi Tegas dalam Sistem Islam

Islam juga memiliki sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan menjerakan untuk menjaga masyarakat dari tindak kriminal. Termasuk, pelecehan seksual.

Untuk pelaku zina yang telah menikah (muhsan), Islam menetapkan hukuman rajam, dan untuk yang belum menikah (ghair muhsan) yakni 100 kali cambukan (QS. An-Nur: 2).

Baca juga:  Cerita Taubat Keluarga Eks Ahmadiyah di Pangandaran, Ucap Syahadat hingga Ulangi Akad Nikah

Untuk pelecehan seksual atau tindakan kriminal yang tidak sampai zina, pelaku dikenai ta’zir oleh hakim, yang bisa berupa penjara, pengasingan, bahkan hukuman fisik sesuai tingkat kejahatannya.

Hal ini sesuai dengan kaidah:
“Had (hukuman syariat) adalah pencegah terbaik.” (HR. An-Nasa’i)

Penutup

Islam memberikan aturan pencegahan dan pemberlakuan sanksi yang menjerakan bagi para pelaku pelecehan seksual.

Sehingga, pasien dan rakyat secara keseluruhan bisa terjaga kehormatannya. ***