BERITA SUMEDANG, ruber.id – Guna menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang terus melakukan edukasi langsung kepada para pemilik warung di sejumlah kecamatan.
Kegiatan ini, menjadi bagian dari upaya preventif agar warung atau pedagang kecil di Sumedang dapat memahami risiko menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Efendi Badar menyampaikan, edukasi ini tidak kalah penting dari kegiatan razia.
Menurutnya, banyak pedagang yang belum memahami bahwa menjual rokok ilegal dapat berdampak hukum dan merugikan negara.
“Kami tidak hanya melakukan razia, tetapi juga terus menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Khususnya, pemilik warung.”
“Mereka harus paham bahwa menjual rokok tanpa cukai itu ada risikonya,” ujar Syarif, Rabu (23/4/2025).
Ia mengungkapkan, masih ditemukan sejumlah warung yang menjual rokok ilegal karena tergiur harga murah dan tingginya permintaan.
Padahal, praktik tersebut melanggar ketentuan dan bisa menimbulkan kerugian, baik bagi negara maupun masyarakat.
“Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tapi juga bisa membahayakan masyarakat.”
“Karena itu, perlu kerja sama semua pihak untuk mencegah peredarannya,” tegasnya.
Program edukasi ini juga, didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi di daerah.
Syarif menambahkan, pendekatan persuasif dinilai efektif karena mayoritas pelaku usaha kecil tidak mengetahui bahwa produk yang dijualnya tergolong ilegal.
“Mereka melihat rokok murah itu cepat laku, jadi tanpa pikir panjang langsung dijual. Di sinilah peran kami untuk memberi pemahaman yang benar,” sebut Syarif.
Dengan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran para pedagang semakin meningkat. Sehingga, peredaran rokok ilegal di Sumedang bisa ditekan secara signifikan. ***