GAYAIN  

Kemasan Produk, Pelaku Usaha Makanan Olahan Wajib Tahu!

Semua Tentang Kemasan, Pelaku Usaha Makanan Olahan Wajib Tahu
DOK. DISKOMINFO KOTA BANDUNG/ruber.id

GAYAIN, ruber.id – Bagi Anda yang menjalankan usaha di bidang daging atau produk pangan olahan, memahami konsep kemasan produk atau Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Hal ini, merupakan langkah penting untuk meningkatkan bisnis.

Tidak hanya soal kemasan produk, BDKT memberikan peluang besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan membangun kepercayaan konsumen.

Apa Itu BDKT?

Barang Dalam Keadaan Terbungkus, mengacu pada produk yang dikemas dalam kemasan tertutup. Baik sepenuhnya maupun sebagian. Hal ini, tentunya memerlukan pembukaan untuk digunakan.

Kuantitas produk, seperti berat, volume, atau jumlahnya, telah ditentukan sebelum produk diedarkan, dijual, atau dipamerkan.

Contoh produk BDKT meliputi daging segar, ayam beku, hingga makanan olahan lainnya.

Baca juga:  Warga Sumedang Positif Corona, Keluarga Sempat Kontak Erat dengan Ustaz H yang Meninggal di Bandung

Selain menjaga kualitas, kemasan yang baik juga dapat meningkatkan nilai jual produk di pasaran.

Manfaat BDKT Bagi Pelaku Usaha

Dilansir dari akun Instagram @bdg.perdaganganindustri, berikut ini manfaat utama dari pengemasan BDKT.

Meningkatkan Keamanan dan Kepercayaan Konsumen

Produk yang terbungkus rapi, terlihat lebih higienis dan profesional. Sehingga, meningkatkan kepercayaan konsumen.

Mendukung Efisiensi dan Branding

Kemasan yang menarik dan informatif, dapat menonjolkan identitas merek usaha. Hal ini, akan mempermudah pengenalan produk di pasar.

Memperluas Peluang Pasar

Dengan BDKT, produk lebih mudah diterima oleh supermarket, marketplace, hingga mitra distribusi lainnya.

Tips Pengemasan untuk Pelaku Usaha

Agar usaha Anda semakin berkembang, terapkan beberapa tips berikut ini.

Baca juga:  Game On Arcade, Arena Petualangan Seru untuk Pencinta Permainan di Kota Bandung
  1. Gunakan kemasan ramah lingkungan untuk menjaga kelestarian alam;
  2. Cantumkan label informatif, seperti berat produk, harga, dan tanggal kedaluwarsa;
  3. Pastikan proses pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Regulasi dan Sanksi Terkait BDKT

Pengaturan BDKT, termasuk kuantitas yang dinyatakan dalam berat, volume, atau jumlah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29/2021.

Produk BDKT, meliputi barang produksi lokal maupun impor yang dikemas di wilayah Indonesia.

Pelanggaran terhadap ketentuan BDKT dapat dikenai sanksi administrasi, berikut ini:

  1. Teguran tertulis;
  2. Penarikan produk dari distribusi;
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  4. Denda;
  5. Pencabutan izin usaha.

Dengan mematuhi ketentuan BDKT, pelaku usaha tidak hanya menjaga kualitas produk tetapi juga dapat membangun reputasi bisnis yang lebih baik di mata konsumen.

Baca juga:  Berenang di Kali, Remaja Hilang di Irigasi BT 15 Karawang

Kemasan yang tepat, merupakan kunci untuk membuka peluang baru dan memastikan bisnis Anda terus berkembang.***