MK Terbitkan Aturan Baru, Begini Nasib Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada Sumedang

Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Sumedang Tunggu Keputusan MK
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi. R015/ruber.id

BERITA POLITIK, ruber.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan sengketa hasil Pilkada untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Aturan ini, resmi dikeluarkan pada 17 Desember 2024, dan menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu. Termasuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam melanjutkan proses tahapan Pemilu.

Berdasarkan peraturan tersebut, MK dijadwalkan menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU pada 3 Januari 2024.

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan, pihaknya akan menunggu BRPK untuk melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kami belum bisa mengagendakan rapat pleno penetapan paslon terpilih, sebelum BRPK diterbitkan.”

Baca juga:  Harga Jual Ayam Terus Merosot, Peternak Ayam Minta Diperhatikan Pemkab Sumedang

“Berdasarkan jadwal MK, rapat pleno tersebut baru bisa dilakukan setelah tanggal 3 Januari 2025,” ujar Ogi, Kamis, 18 Desember 2024.

Proses Penetapan Paslon Terpilih

Ogi memastikan, setelah menerima BRPK, KPU RI akan mengeluarkan keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan rapat pleno penetapan paslon terpilih di Kabupaten Sumedang.

Ia menegaskan, Sumedang tidak menghadapi sengketa atau gugatan terkait hasil Pilkada 2024. Sehingga, prosesnya diharapkan berjalan lancar.

“Begitu BRPK keluar dan KPU RI memberikan arahan, kami segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon terpilih.”

“Karena di Sumedang tidak ada gugatan hasil, prosesnya relatif lebih cepat,” tambah Ogi.

Usai penetapan, KPU Sumedang akan mengirimkan surat usulan penetapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang.

Baca juga:  Mantap! Gelar West Java Paragliding World Championship, Sumedang Siap Melesat Kejar Banyuwangi

Surat tersebut, menjadi tahap akhir dalam rangkaian proses Pilkada di tingkat KPU.

“Setelah calon terpilih ditetapkan, kami langsung mengajukan surat usulan penetapan ke DPRD. Ini adalah tahapan terakhir Pilkada dari sisi kami,” jelas Ogi.

Pelantikan Serentak pada Febuari 2025

Tahap berikutnya, yaitu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

Menurut Ogi, pelantikan merupakan ranah pemerintah dan akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Barat pada 10 Febuari 2025.

“Setelah usulan kami disampaikan ke DPRD, pelantikan menjadi kewenangan pemerintah.”

“Rencananya, bupati dan wakil bupati terpilih dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat akan dilantik serentak,” kata Ogi.

Dengan adanya aturan baru dari MK dan jadwal yang telah ditentukan, KPU Sumedang optimis dapat menyelesaikan tahapan Pilkada 2024 dengan baik.

Baca juga:  Sebut Tak Ada Kerajaan Galuh, Babeh Saidi: di Jawa Barat Hanya Ada Sunda Pakuan dan Sumedang

Hal ini diharapkan, dapat mempercepat roda pemerintahan yang baru demi kemajuan Kabupaten Sumedang.***