Kuasa Hukum Tuntut Vonis Setimpal bagi Pelaku Pencabulan Penyandang Disabilitas di Pangandaran

Advokat/Pengacara Ai Giwang Sari. ist

BERITA PANGANDARAN – Ai Giwang Sari, kuasa hukum keluarga korban pencabulan penyandang disabilitas (tunagrahita) di Kabupaten Pangandaran meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

Sebelumnya, mantan pejabat di lingkup Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis disabilitas pada pertengahan Mei 2024 lalu.

Rabu 13 Juni 2024, mantan pejabat berinisial Tj (Eks Sekdis Dinas Sosial Pangandaran) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga korban melapor ke kepolisian pada pertengahan Mei lalu.

Ai Giwang mengatakan, saat ini terdakwa (Tj) tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Namun pihaknya mendapat informasi bahwa terdakwa dituntut hanya 5 tahun penjara.

“Setelah mengetahui tuntutan itu, pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaannya. Beberapa hari lalu, mereka mengungkapkan kepada kami (kuasa hukum) merasa kecewa,” kata Ai Giwang, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca juga:  Batu Cikabuyutan Pemberi Tanda Bencana di Pangandaran Hilang

Tuntutan yang diberikan, kata Ai Guwang, tidak sebanding dengan apa yang dialami korban. Korban merupakan seorang penyandang disabilitas. Keluarga berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang setimpal.

“Keadilan bagi korban harus terpenuhi, meskipun independensi kekuasaan kehakiman tidak dapat diintervensi. Harapan ini disampaikan oleh pihak keluarga,” ujarnya.

Giwang menambahkan, keluarga korban berkeinginan agar Majelis Hakim yang menangani kasus ini dapat memberikan vonis yang adil. Sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

“Saat ini baru pada tahap tuntutan, jadi masih ada proses yang harus dilalui. Intinya, kami berharap terdakwa mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.