BERITA PANGANDARAN – Ratusan pemilih yang tidak diketahui keberadaannya atau disebut sebagai pemilih ‘gaib’ masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 Pangandaran.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pangandaran Mega Maulida mengonfirmasi adanya pemilih yang keberadaannya tidak dapat dipastikan. Namun tetap tercatat dalam DPT Pilkada.
“Betul, kami tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan mereka dari DPT. Takutnya saat hari pencoblosan, mereka hadir. Sehingga kita menghilangkan hak suara mereka,” kata Mega, Jumat 27 September 2024.
Mega mengaku situasi ini sangat dilematis. Pihaknya sudah memeriksa data ke Disdukcapil. Dan memang pemilih tersebut masih terdaftar di Kabupaten Pangandaran.
“Pada hari pencoblosan nanti, pemilih bisa melakukan pengecekan DPT secara online untuk memastikan kehadiran mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tuturnya.
Mega menambahkan, undangan untuk memilih (model C6) tidak akan dikirim kepada pemilih yang keberadaannya tidak diketahui.
Surat undangan akan ditahan di Panitia Pemungutan Suara (PPS). Karena mereka mengetahui bahwa orang tersebut tidak ada di tempat.
“Sebelum rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), KPU telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi pemilih ‘gaib’,” terangnya.
Dari hasil pengecekan, terdapat 1.200 pemilih yang keberadaannya tidak diketahui. Setelah dilakukan uji publik, sekitar 500 orang ditemukan, sedangkan 807 pemilih masih belum terlacak.
Mega menyebutkan, beberapa kepala desa telah memberikan pernyataan bahwa pemilih-pemilih tersebut tidak berada di tempat tinggalnya. Meskipun masih tercatat di Kabupaten Pangandaran.
“Kecamatan Pangandaran tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih ‘gaib’ terbanyak, yaitu sekitar 300 orang,” sebutnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pangandaran Ade Ajat Sudrajat membenarkan ada sekitar 800 pemilih ‘gaib’ tercatat dalam DPT.
“Mereka tetap masuk dalam DPT karena belum ada aturan yang mengharuskan untuk mengeluarkan atau meniadakan mereka dari DPT,” kata Ade Ajat.
Pihaknya pun menekankan pentingnya KPU menandai pemilih ‘gaib’ ini dan mengumumkannya kepada masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan.