Bawaslu Pangandaran Dorong Kolaborasi Penegakan Hukum untuk Tindak Pelanggaran Pidana di Pilkada 2024

Bawaslu Pangandaran Launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pidana pada Pilkada 2024 Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pidana pada Pilkada 2024 Pangandaran.

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan menyatakan, Sentra Gakkumdu ini bertugas menangani dugaan pelanggaran pidana dalam pemilihan, terutama terkait dengan pelanggaran serius.

“Di dalamnya terdapat Bawaslu, unsur kepolisian atau penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum,” kata Iwan, Rabu 25 September 2024.

Iwan menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui bahwa tim Sentra Gakkumdu bertanggung jawab dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

“Hal ini penting kami sampaikan kepada semua elemen masyarakat. Politik uang atau money politics adalah tantangan besar kita bersama. Karena berdasarkan survei, Indonesia berada di peringkat ketiga setelah Thailand dan Filipina,” tuturnya.

Baca juga:  KPU Pangandaran Dilema Hadapi Pemilih 'Gaib' di Pilkada 2024

Iwan menjelaskan, masalah politik uang bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga semua pihak. Politik uang ini sangat berbahaya bagi demokrasi.

“Bagaimana kita bisa mengantisipasi politik uang? Yang pertama, kekhawatiran muncul ketika politik uang terjadi, pemimpin yang terpilih cenderung merasa sudah ‘selesai’ setelah transaksi tersebut, tanpa memikirkan kepentingan masyarakat,” terangnya.

Iwan menyebutkan, jika politik uang terjadi, calon yang terpilih mungkin tidak lagi peduli pada rakyat.

“Ini sangat berbahaya. Selain itu, politik uang bisa menjadi awal dari korupsi, karena biaya yang dikeluarkan terlalu besar. Oleh karena itu, ini menjadi tugas kita semua untuk memerangi politik uang,” sebutnya.