Demi Efisiensi Anggaran, Pemkab Indramayu Terapkan Kebijakan Sewa Kendaraan

Pemkab Indramayu Terapkan Kebijakan Sewa Kendaraan
Pemkab Indramayu terapkan kebijakan sewa kendaraan. Ist/ruber.id

BERITA INDRAMAYU, ruber.id – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan penyewaan kendaraan bagi para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini, diharapkan mampu menekan pengeluaran anggaran yang berkaitan dengan aset dan pemeliharaan kendaraan di lingkungan Pemkab Indramayu.

Sebanyak 63 unit mobil jenis Suzuki XL7 telah disewa oleh Pemkab Indramayu dengan anggaran sebesar Rp52 miliar.

Kendaraan ini, dialokasikan sebagai inventaris bagi para camat dan kepala bidang di berbagai instansi pemerintahan.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Indramayu, Woni Dwinanto melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Jajat Sudrajat, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi anggaran.

Baca juga:  Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Polda Jabar Tetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai Tersangka

“Dengan menyewa kendaraan, kami tidak perlu melakukan pencatatan aset atau pemeliharaan, yang dapat menambah beban anggaran,” ujar Jajat.

Langkah penyewaan ini juga, telah melalui konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

BPK RI memastikan, kebijakan ini sesuai dengan standar akuntabilitas.

Jajat menjelaskan, kebijakan serupa telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang menjadi acuan bagi Pemkab Indramayu.

Lebih lanjut, Jajat mengacu pada regulasi yang mendasari kebijakan ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017. Tentang, Standar Biaya Masukan Tahun 2018.

Regulasi ini, mengatur batas maksimal biaya sewa kendaraan operasional sebesar Rp13.950.000 per bulan per unit.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah bisa lebih fleksibel.

Baca juga:  Remaja asal Brebes yang Tenggelam di Sungai Cisanggarung Belum Ditemukan

Selain itu, efisiensi anggaran dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Prinsip utama dari kebijakan ini, transparansi dan akuntabilitas. Sehingga, penggunaan anggaran dapat dilakukan seefisien mungkin,” kata Jajat.

Melalui langkah ini, Pemkab Indramayu berharap kinerja para pejabatnya semakin optimal, dengan dukungan sarana transportasi yang memadai tanpa menambah beban anggaran yang signifikan.***