MK Setujui Sebagian Permohonan Ambang Batas Pilkada, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Ajukan Cakada

MK Setujui Sebagian Permohonan Ambang Batas Pilkada, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Ajukan Cakada
Foto from website mkri

BERITA POLITIK, ruber.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan rincian ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (Cakada). Termasuk gubernur, bupati, dan walikota.

Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, Mahkamah menyetujui permohonan tersebut sebagian.

Mahkamah menyatakan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak berlaku secara mengikat. Kecuali jika dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mengusulkan calon kepala daerah.

Baca juga:  Sandiaga Uno Sapa Ribuan Warga Kota Banjar

Hal itu sebagai berikut:

  1. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa, partai harus meraih suara sah minimal 10%;
  2. Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa, syaratnya adalah 8,5% suara sah;
  3. Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, partai harus memperoleh 7,5% suara sah;
  4. Untuk provinsi dengan penduduk di atas 12.000.000 jiwa, partai harus meraih 6,5% suara sah.

Sedangkan, untuk pencalonan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa, syaratnya adalah 10% suara sah;
  2. Untuk penduduk lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa, syaratnya adalah 8,5% suara sah;
  3. Untuk penduduk lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, syaratnya adalah 7,5% suara sah;
  4. Untuk penduduk di atas 1.000.000 jiwa, partai harus memperoleh 6,5% suara sah.
Baca juga:  Jadwal Lengkap Debat Pilpres 2019

Suhartoyo menyampaikan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah norma yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan dua alternatif.

Alternatif pertama, yakni persyaratan 20% kursi DPRD, sedangkan alternatif kedua adalah 25% suara sah dari pemilihan umum anggota DPRD di daerah.

Namun, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang membatasi peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.

Enny menekankan, pentingnya penyelarasan syarat pencalonan kepala daerah dengan persentase dukungan calon perseorangan. Sehingga, tidak terjadi ketidakadilan bagi partai politik peserta pemilu.

Baca juga:  Bawaslu Mainkan Peranan Pengawasan Selama Pilkada Pangandaran 2020

Dalam putusan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengajukan pendapat berbeda dengan menyarankan keputusan bersyarat.

Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda yang menolak permohonan para Pemohon.***