BERITA PANGANDARAN – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penyegelan sementara terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran.
Penyegelan yang dilaksanakan pada Kamis 15 Agustus 2024 itu, lantaran TPS tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan dan melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda).
Di antaranya adalah Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 33 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 10/2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Kemudian, Pasal 21 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 2 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 42/2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Dan Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3/2023 tentang Bangunan Gedung.
Kasatpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan terbukti yang bersangkutan belum melengkapi izin yang dibutuhkan.
“Dalam gelar perkara yang melibatkan instansi terkait, disimpulkan bahwa TPS di Purbahayu itu belum mengurus izin secara lengkap,” kata Dedih.
Meskipun proses perizinan melalui OSS sedang berlangsung, kata Dedih, izin lainnya seperti izin bangunan gedung belum ditempuh.
“Sebagai tindak lanjut, kami (Satpol PP) memutuskan untuk menyegel TPS tersebut dan menghentikan sementara segala aktivitas di dalamnya,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya pun terus mendorong pihak terkait untuk segera melengkapi izin yang diperlukan dengan lengkap.
Dedih menegaskan, persetujuan pendirian gedung harus disertai dengan persyaratan teknis. Seperti analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) dan standar kelayakan fungsi.
“Kalau syarat administrasi tidak dipenuhi, TPS itu bisa ditutup secara permanen. Untuk sementara ini semua aktivitas dihentikan,” ucapnya.