Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Jatinangor Sumedang

Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Jatinangor Sumedang
R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Seorang pria bernama Agus, alias Obet ditangkap polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (13/8/2024) malam.

Saat penangkapan, pelaku Curanmor di Jatinangor ini melawan. Sehingga, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan cara menembak kakinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Iptu Uyun Saepul, menjelaskan, Obet mencuri sepeda motor dengan cara mencongkel rumah korban yang sedang kosong.

“Pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat pada Selasa, 13 Agustus, sekitar pukul 00.30 WIB.”

“Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong, dan pelaku merusak rumah dengan alat yang sudah disiapkan,” ungkap Uyun di Mapolres Sumedang.

Baca juga:  Gali Potensi Muzaki, Baznas Sumedang Gandeng Disnakertrans

Setelah berhasil mencuri, Obet langsung menjual motor tersebut kepada penadah berinisial DH seharga Rp1 juta.

“Pelaku mengaku, menggadaikan motor, padahal sebenarnya dijual kepada penadah dengan harga satu juta rupiah,” kata Uyun.

Pelarian Obet tidak berlangsung lama. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkapnya.

Selain menangkap Obet, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci khusus yang digunakan untuk mencuri motor tersebut.

“Berkat kesigapan dan laporan dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujar Uyun.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa Obet adalah warga sekitar yang diduga sudah memahami kondisi rumah korban.

Baca juga:  Sudah 6.449 Warga Sumedang Dites Swab Covid-19

“Pelaku ini, diduga merupakan warga sekitar pemilik kendaraan. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan,” tambahnya.

Uyun menambahkan, tindakan tegas berupa tembakan ke kaki dilakukan karena Obet mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Saat diamankan, pelaku sempat melawan, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Uyun.

Obet kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.***