KPU Pangandaran Tetapkan 335.164 DPS untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin. ist

BERITA PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan sebanyak 335.164 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, DPS sebanyak 335.164 itu terdiri dari 166.923 laki-laki dan 168.241 perempuan. Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu terakhir, ada peningkatan sekitar 2.000 pemilih.

“DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu kemarin sebanyak 333.461 orang. Setelah penetapan DPS ini, kami akan melakukan pemutakhiran kembali dengan meminta tanggapan dari masyarakat,” kata Muhtadin, Minggu 11 Agustus 2024.

Hal tersebut dilakukan sebelum nantinya penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika ada masayarakat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa direkap dalam pemutakhiran data pemilih.

Baca juga:  Konsultasi LKPJ TA 2018, DPRD Pangandaran Kunjungi Bappeda Jabar

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya memberikan tiga rekomendasi kepada KPU Pangandaran soal penetapan DPS tersebut.

“Pertama soal pemilih di Cigugur yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), padahal KTP-nya ada, orangnya juga ada,” kata Ade Ajat.

Kemudian, ada 931 daftar pemilih yang orangnya tidak jelas keberadaannya. Petugas Pantarlih tidak menemukanya saat Coklit.

“Orangnya tidak diketahui atau ditemukan, kami merekomendasikan untuk dikeluarkan saja dari data pemilih,” ujarnya.

Lalu yang ketiga, pemilih pemula di Pangandaran ada 7.000 orang lebih. Di mana, 5.300 yang belum melakukan perekaman, ditambah pada Pemilu 2024 ada 2.000 Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Soal jumlah ini yang juga jadi soal. Sehingga kami meminta kepada KPU untuk koordinasi dengan Disdukcapil Pangandaran,” sebutnya.