Dinas Sosial Indramayu Sosialisasikan Keputusan Mensos Nomor 150 Tentang DTKS

Dinas Sosial Indramayu Sosialisasikan Keputusan Mensos Nomor 150 Tentang DTKS
Foto ist/ruber.id

BERITA INDRAMAYU, ruber.id – Dalam rangka optimalisasibpengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu menyosialisasikan Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/2022. Tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi.

Sosialisasi dilaksanakan bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) kecamatan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan Operator SIKS-NG desa/kelurahan di Kabupaten Indramayu.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dengan agenda penyampaian informasi tata cara penyampaian usulan data, verifikasi ketidaklayakan serta verifikasi usul sanggah dari masyarakat. Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Pelaksanaannya, digelar secara bertahap mulai Kamis, 3 November 2022 hingga 14 November 2022 di 31 Kecamatan.

Baca juga:  HUT ke 73 Bhayangkara, Polres Ciamis dan Sumedang Gratiskan SIM

Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu Hj Sri Wulaningsih menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman dan petunjuk teknis pengelolaan data.

Sri berharap, agar data dan verifikasi serta validasi dilakukan secara tepat.

Sri menuturkan, seluruh tim yang terlibat dalam pengelolaan DTKS di Kabupaten Indramayu, harus mampu memahami tata cara, alur dan mekanisme pengelolaan data.

Sehingga, kata Sri, dapat memfasilitasi masyarakat sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Yang sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tim dari tingkat kabupaten sampai desa, dapat bekerja secara sinergi dan berkolaborasi. Sehingga, bantuan sosial yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran,” kata Sri.