Satpol PP Sumedang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Sumedang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal (tengah). R015/ruber.id

BERITA ruber.id – Dalam kurun waktu satu tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil menyita sebanyak 227.579 batang rokok ilegal tanpa cukai.

Penyitaan ini, dilakukan melalui enam (6) kali operasi pasar yang dilaksanakan di berbagai warung yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal menyatakan, selama operasi pasar tersebut, sekitar 227.579 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah wilayah di Sumedang.

“Wilayah perbatasan antarkabupaten, seperti Wado dan Ujungjaya, menjadi sasaran peredaran rokok ilegal di Sumedang,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan, tim Satpol PP mengidentifikasi, wilayah Sumedang bagian Timur menjadi penyumbang terbesar rokok ilegal yang berhasil disita.

Baca juga:  Sumedang Jadi Lokus Studi Pelayanan Unggulan

“Rokok ilegal ini, umumnya diproduksi di daerah lain seperti Majalengka, Garut, hingga wilayah Jawa lainnya. Kemudian, dijual atau diedarkan di Kabupaten Sumedang,” jelas Rizal.

Rizal menjelaskan, dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menggelar operasi pasar.

Langkah ini, akan ditindaklanjuti melalui operasi bersama yang dikomandoi oleh Kantor Bea Cukai Bandung.

Rizal menegaskan, selain berbahaya dan merugikan masyarakat, penjual rokok ilegal dapat terjerat hukum pidana dan didenda hingga miliaran rupiah.

“Masyarakat harus sadar bahwa penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana dan denda yang signifikan.”

“Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak mencari keuntungan dengan menjual produk rokok ilegal,” ucap Rizal.

Baca juga:  Truk Tronton Kembali Beroperasi di Jalan Simpang-Parakanmuncang, Warga Cimanggung Sumedang Resah

Rizal menambahkan, ancaman hukuman bagi pelaku mencakup hukuman penjara mulai dari 1-15 tahun. Termasuk, denda yang dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar.