BERITA OTOMOTIF, ruber.id – Setiap pengendara, baik sepeda motor maupun mobil wajib memiliki serta membawa surat kelengkapan seperti STNK dan SIM.
SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Sedangkan STNK merupakan bukti kendaraan tersebut telah terdaftar resmi.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, jika ada pemeriksaan kemudian pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK maka bisa ditilang.
Menurutnya hukumnya wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi yang bersangkutkan dapat mengemudikan ranmor sesuai golongan dan wajib dibawa sehingga pada saat ada pemeriksaan dapat menunjukan bukti tersebut.
“Demikian juga STNK sebagai bukti kendaraan tersebut telah terdaftar wajib dibawa ketika sedang berkendara,” katanya katanya dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Meski begitu, Budiyanto mengatakan sanksi yang berkaitan dengan SIM berbeda antara yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan SIM.
Bagi pengendara yang tidak memilki SIM dikenakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 281 dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000.
Sementara yang tidak dapat menunjukkan atau tidak membawa saat ada pemeriksaan dikenakan Pasal 288 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selanjutnya, bagi pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor: R004