Sebelum Ditolak Rumah Sakit, Kenali Penyakit yang Dikover BPJS Kesehatan Berikut Ini

Sebelum Ditolak Rumah Sakit, Kenali Penyakit yang Dikover BPJS Kesehatan Berikut Ini
Foto situs resmi BPJS Kesehatan

BERITA NASIONAL, ruber.id – Bernahkah Anda datang ke sebuah rumah sakit dengan membawa kartu BPJS Kesehatan namun ditolak? Alih-alih bisa langsung dirawat tanpa keluar biaya banyak ternyata penyakit Anda malah tidak terkover.

Tentunya, Anda akan sedih sebab harapan mendapat penanganan medis untuk penyakit Anda akhirnya pupus sudah.

BPJS Kesehatan di era sekarang memang menjadi tumpuan jaminan akan kebutuhan masyarakat soal kesehatan.

Apalagi, zaman ‘now’ penyakit makin beragam dan bermutasi, serangan kesehatan pun bisa terjadi secara mendadak.

Karenanya, pemerintah membuat program BPJS Kesehatan supaya masyarakat bisa lebih nyaman berobat ke dokter tanpa perlu memikirkan biaya.

Namun, niat baik pemerintah ternyata masih mencantumkan ‘syarat dan ketentuan’ alias tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Raih Bronze Medal di Asia Sustainability Reporting Awards

Pemerintah pun juga tidak pernah mengumumkan secara spesifik, jenis penyakit apa saja yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Masyarakat, dapat melihat acuannya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dalam PP tersebut tercantum penyakit yang tidak bisa diklaim dengan menggunakan asuransi sosial ini.

Penyakit apa saja? Simak daftarnya di bawah ini.

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang ada hubungannya dengan kecantikan serta estetika, contohnya operasi plastik.
  3. Memakai behel untuk merapikan gigi.
  4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit yang disengaja atau penyakit atau cedera karena usaha bunuh diri.
  6. Penyakit yang disebabkan karena kecanduan narkoba dan konsumsi alkohol.
  7. Terapi mandul atau infertilitas.
  8. Cedera maupun penyakit sebab situasi tak terduga. Contoh, luka bacok akibat tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pegobatan dan tindakan medis kategori eksperimen atau percobaan.
  11. Pengobatan alternative, komplementer maupun tradisional yang belum diteliti oleh teknologi kesehatan.
  12. Pelayanan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk memilih rujukan sendiri serta melakukan pelayanan kesehatan yang tidak tercantum dalam undang-undang.
  15. Melakukan pelayanan kesehatan di tempat yang tidak bekerja sama dengan BPJS kecuali kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan sebab kecelakaan dalam pekerjaan. Hal ini sudah menjadi tanggung jawab si pemberi kerja maupun jaminan dari program jaminan tenaga kerja.
  17. Lalu, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas serta nilai yang ditanggung program tersebut sesuai hak kelas peserta.
  18. Kemudian, pelayanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Selanjutnya, pelayanan kesehatan dalam acara bakti sosial.
  20. Pelayanan yang ditanggung dalam program lain.
  21. Lalu, pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca juga:  Mulai 1 Maret, Pasien Rajal RSUD Sumedang Bisa Daftar Online, Ini Syarat dan Ketentuannya

Itu tadi layanan kesehatan di rumah sakit yang tidak bisa dikover oleh BPJS Kesehatan. Pastikan, Anda mengetahuinya agar tidak lagi dapat penolakan di rumah sakit.

Penulis: Ardini Maharani DS/Editor: R003