Hakim Cecar Atet Handiyana Soal Penggelapan Uang PT Indocertes

Atet Handiyana Soal Penggelapan Uang PT Indocertes
Foto istimewa.

BERITA NASIONAL, ruber.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mencecar Atet Handiyana Juliandri Sihombing. Soal tuduhan penggelapan uang PT Indocertes saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadapnya, Kamis (17/3/2022).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Atet Handiyana menceritakan kronologi dugaan penyekapan oleh Lettu Chb HS.

Kejadian bermula dari pemberian uang senilai Rp41 miliar dari KS selaku pemilik (owner) PT Indocertes kepadanya.

“Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang, bahkan disampaikan bahwa silakan uang itu dipakai untuk beli apa saja.”

“Itu yang jadi pertanyaan buat saya,” kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka, dalam persidangan di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.

Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut, tanpa adanya bukti.

Seperti kwitansi atau saksi seperti yang Atet Handiyana ungkapkan dalam persidangan.

Mengenai hal tersebut, Atet mengatakan, ia pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp41 miliar tersebut.

Baca juga:  11 Komoditas Dipastikan Aman, ICMI Apresiasi Upaya Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

“Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai aja,” ujar Atet menirukan perkataan KS.

Atet mengatakan uang Rp 41 miliar itu diberikan melalui dua kali penyerahan.

Yaitu, pada Juli 2021 sebesar Rp10 miliar, dan kedua pada Agustus 2021 sebesar Rp31 miliar. 

Penyerahan uang itu, tak lama setelah ia diangkat menjadi Direktur Utama PT Indocertes yang baru menggantikan KS.

Atet mengatakan, uang tersebut sempat ia gunakan untuk membeli sejumlah aset seperti rumah dan mobil.

Hingga akhirnya, terjadi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet dan istri di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021, yang menyeret Lettu Chb HS sebagai terdakwa. 

Terdakwa Lettu Chb HS sendiri, menyangkal keterangan Atet Handiyana yang menyebut dirinya melakukan penyekapan, pengancaman dengan senjata api. Hingga melakukan penganiayaan seperti yang saksi Atet ungkapoan dalam persidangan.

Baca juga:  1.2 Juta Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek, Puncak Arus Balik Diprediksi Hari Ini

“Saya tidak pernah bawa senjata, saya hanya masuk kamar (Atet) satu kali pada tanggal 26. Selama berbicara dengan saksi, saya tidak pernah menggunakan nada keras. Tidak pernah mengancam,” ujar Lettu Chb HS.

Letkol Chk Heru Purnomo selaku penasehat hukum terdakwa Lettu Chb HS juga mempertanyakan kejanggalan dugaan penyekapan seperti yang diutarakan oleh Atet.

Di persidangan, Heru bertanya kepada Atet, masa disekap bisa bebas pesan makan, bebas bawa handphone?.

Rencananya, sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Selasa (22/3/2022), depan.

Lettu Chb HS Didakwa Melakukan Penyekapan

Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021, dalam sidang pada Kamis (21/1/2022).

Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS. Melainkan, ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

Baca juga:  Benyamin Sueb Muncul di Google Doodle, Tokoh Betawi yang Lahirkan Karya Legendaris

Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana.

Yaitu, Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.

Penasehat hukum PT Indocertes menerangkan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penggelapan uang kliennya oleh Atet Handiyana.

Manajemen PT Indocertes, kemudian mengadukan kecurigaan terhadap penggelapan uang tersebut kepada pihak intel TNI AD.

Penyebabnya, Atet mengaku telah memberikan sejumlah uang PT Indocertes kepada beberapa petinggi TNI AD.

Lettu Chb HS, kemudian ditugaskan mengklarifikasi kepada Atet soal pencatutan nama-nama petinggi TNI AD.

Upaya klarifikasi ini, kemudian justru berbuntut pada dugaan penyekapan yang dilontarkan oleh Atet.

Editor: R003