PN Sumedang Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Hukum Kades dan Anggota DPRD

PN Sumedang Tolak Gugatan Praperadilan

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Polres Sumedang memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka atas nama Suhenda alias Ohen dan anaknya Roy Mahendra bin Suhenda.

Praperadilan tersebut dalam kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan yang terjadi di Balai Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Sebelumnya, Panasehat hukum tersangka melayangkan surat guigatan praperadilan kepada Polres Sumedang.

Atas penetapan tersangka kepada kliennya, pada 6 Februari 2022, oleh Polres Sumedang.

Kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35/2014.

Tentang, perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002. Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP.

Baca juga:  Papan Reklame Depan SMKN 1 Sumedang Porak-poranda, Nyaris Celakai Pengguna Jalan

Sidang Praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Sumedang, sejak 21 Februari 2022 hingga 2 Maret 2022.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, dari hasil putusan sidang Praperadilan, Rabu ( 02/3/2022). Hakim memutuskan menolak praperadilan dari pemohon (Tersangka) terhadap termohon (Polres Sumedang) untuk seluruhnya.

“Jadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang menolak seluruhnya permohonan praperadilan tersebut,” tegas Eko.

Penulis/Editor: R003