BERITA NASIONAL, ruber.id – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menetapkan peraturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), yang BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan kelola.
Dalam aturan JHT terbaru, pembayarannya baru bisa dicairkan saat peserta telah berusia 56 tahun.
Ketentuan pembayaran JHT tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/2022. Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan Pasal 3 peraturan menteri tersebut menyatakan, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Sementara, pada Pasal 4 menjelaskan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
“Peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,” tulis Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri tersebut.
Selain itu, Pasal 5 aturan yang Menteri Ida Fauziyah tandatangani tanggal 02 Februari 2022 ini, menegaskan bahwa JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan PHK baru bisa dicairkan saat usia peserta 56 tahun.