BERITA SUMEDANG, ruber.id – Polres Sumedang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus sabu ini jajaran Polres Sumedang rilis, Kamis (3/02/22).
Kronologi Penangkapan 2 Tersangka
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, dalam pengungkapan kali ini, pihaknya mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka yakni, inisial ES, 42; dan DA, 36.
Eko menyebutkan, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Yaitu berupa sabu sebanyak 25 paket, dengan berat total mencapai 19.91 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Eko. Bersama Kasi Humas AKP Dedi Juhana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Bagus Panuntun.
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini bermula pada Senin, 31 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Di mana, kata Eko, pihaknya mengamankan tersangka ES alias OT.
“ES, kami amankanbdi sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Sumedang,” jelasnya.
Eko menyatakan, ketika pihaknya melakukan penggeledahan badan, anggota Satnarkoba Polres Sumedang menemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam.
Di mana, plastik tersebut berisi 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18.13 gram.
“Kemudian, kami temukan juga, satu pak plastik klip bening di dalam saku celana bagian depan tersangka ES,” ucapnya.
Selain itu, kata Eko, pihaknya juga menemukan satu unit alat timbang digital, dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontakan tersangka ES.
“Setelah tersangka kami interogasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan milik Eri alias Kutol (DPO),” ungkapnya.
Sabu tersebut, kata Eko, akan ia edarkan kembali kepada tersangka.
“Berdasarkan petunjuk dari smartphone milik tersangka, bahwa tersangka telah menempelkan/menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak empat paket.
“Sabu tersebut, tersangka masukkan ke dalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu.”
“Penemuan ini, berlokasi di sebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang,” ucap Eko.
Pengembangan Kasus
Eko menuturkan, personel Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni DA.
“Tersangka DA kami amankan pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, di lokasi tersebut,” ucapnya.
Eko menjelaskan, setelah pihaknya menggeledah badan tersangka DA, terdapat barang bukti berupa l satu buah charger handphone warna hitam.
Di mana, di dalamnya berisikan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.78 gram.
“Kami menemukannya di dalam saku celana, dan satu set alat hisap sabu yang kami temukan di dalam tempat sampah,” jelas Eko.
Eko menamabahkan, setelah mengamankan tersangka DA, pihaknya menginterogasi yang bersangkutan.
“Dari keterangan yang kami dapat, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ubex (DPO).”
“Maksud dan tujuannya, untuk tersangka DA edarkan. Kini, kedua tersangka sudah kami amankan,” ucapnya.
Pidana Penjara Seumur Hidup
Eko menyatakan, para pelaku yang bertindak sebagai kurir dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, dijerat pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.”
“Dan paling lama 20 tahun dan juga denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
Penulis/Editor: R003