Delapan Raperda di Pangandaran Jadi Propemperda 2022

PENETAPAN delapan Raperda menjadi Propemperda Pangandaran tahun 2022. doc humas/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tahun 2022, Kamis (11/11/2021).

Sebanyak delapan Raperda tersebut ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Pangandaran tahun 2022.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, penetapan kedelapan Raperda telah ditetapkan pada rapat paripurna penetapan kesepakatan Propemperda tahun 2022.

“Dari delapan itu, empat di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD. Empat Raperda lainnya dari Pemkab Pangandaran,” kata Asep.

Raperda tersebut adalah, Perubahan tentang BPD; Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI; Penyelenggaraan Sistmen Drainase; Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Penyelenggaraan Penyediaan Penyedot Kakus; Tanggunjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Perizinan Perusahaan di Daerah; dan Bangunan Gedung.

Baca juga:  Soal Penemuan Bayi, Warga Cilacap Datangi Polsek Kalipucang

“Raperda itu akan dibahas bersama. Kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.

Asep menuturkan, sejak tahun 2019 hingga saat ini, jumlah Perda yang sudah ditetapkan tidak terlalu banyak.

Beberapa Perda yang sangat prinsip telah diterbitkan sejak awal Daerah Otonomi Baru (DOB) Pangandaran.

“Beberapa Perda yang menjadi agenda DPRD dan Pemkab sebagai penunjang dalam pelaksanaan pemerintahan,” tuturnya.

Asep menerangkan, produk hukum seperti Perda saat ini cenderung distributif atau mengikuti regulasi di atas.

Jika terjadi perubahan regulasi di atas, maka dalam penyusunan Raperda di Pangandaran harus dilakukan penyesuaian.

Selain itu, Perda yang telah diterbitkan akan diimplementasikan melalui Peraturan Bupati atau Perbup.

Baca juga:  Genre Pangandaran Ajak Kelompok Milenial untuk Divaksin

“Kondisi saat ini yang terjadi masih ada beberapa Perda yang telah diterbitkan tetapi belum dibuat peraturan pelaksanaannya,” terangnya.

Pada tahapannya, draf Perbup tersebut dilaksanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

Setelah OPD terkait membuat draf, selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum untuk kemudian diterbitkan Perbup.

“Pada penerbitan regulasi berupa Perda memerlukan anggaran dan sumber daya manusia. Supaya regulasi yang diterbitkan memiliki kualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” sebutnya. (R001/smf)