Retribusi Sewa Alat Berat di Dinas PU Pangandaran Masih Minus

Sewa Alat Berat
RETRIBUSI dari sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Pangandaran masih minim. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sewa alat berat dan laboratorium di Dinas Pekerjaan Umum Pangandaran masih minus.

Dari target yang dibebankan sebesar Rp75 juta di tahun 2021 ini, retribusi dari sewa alat berat dan laboratorium baru tercapai 75%.

Capaian target retribusi yang masih minus tersebut dipengaruhi oleh sepinya pihak penyewa di tengah pandemi ini.

Lantaran tak sedikit kegiatan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pangandaran ini yang terdampak oleh refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Kepala UPT Peralatan dan Laboratorium di DPUTRPRKP Pangandaran Nanang Juhendi mengatakan, sepinya penyewa alat berat berpengaruh pada capaian retribusi di tahun 2021.

Baca juga:  Capaian Vaksinasi Tingkat Desa, Tertinggi Bakal Diberi Hadiah

“Tahun 2021 ini target retribusi di UPT Peralatan dan Laboratorium sebesar Rp75 juta. Sampai Oktober ini baru tercapai 75%,” kata Nanang, Senin (4/10/2021).

Nanang menuturkan, target retribusi dari sewa alat berat dan laboratorium pada tahun 2020 sebesar Rp50 juta. Target tersebut berhasil terealisasi 100%.

“Kenaikan target di tahun 2021 ini berdasarkan hasil capaian tahun sebelumnya. Semoga saja nanti menjelang deadline target bisa tercapai,” tuturnya.

Nanang menyebutkan, sumber retribusi dari sewa alat berat itu terdiri dari beberapa alat. Di antaranya, mesin gilas, loader, exsavator dan laboratorium.

“Kami punya 3 unit mesin gilas. Terdiri dari 1 unit kapasitas 4 ton pembelian tahun 2014 dan 2 unit kapasitas 6 ton pembelian tahun 2015,” sebutnya.

Baca juga:  ASN Pangandaran Keluhkan Potongan Tunjangan Kinerja

Nanang menerangkan, harga sewa mesin gilas kapasitas 4 ton Rp436.000/hari. Sedangkan sewa mesin gilas kapasitas 6 ton Rp407.000/hari.

“Kami juga memiliki 1 unit loader pembelian tahun 2016. Untuk harga sewa loader ini Rp182.000/jam,” terangnya.

Kemudian, kata Nanang, untuk harga sewa 1 unit exsavator tahun pembelian 2020 ini Rp179.000/jam.

Selain retribusi dari sewa alat berat, Dinas Pekerjaan Umum juga mempunyai retribusi dari jasa layanan Coredril pemeriksaan ketebalan jalan.

“Alat Coredril ada 2 unit, pembelian tahun 2014 dan tahun 2019. Tapi yang berfungsi hanya satu unit yang tahun pembelian 2019,” ucapnya.

Retribusi jasa layanan ini sebesar Rp30.000/satu sampel dengan rata-rata pengambilan sampel/150 meter. (R001/smf)