BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Calon orang tua asuh bayi yang ditelantarkan di Masjid Al-Ikhlas Kalipucang, Kabupaten Pangandaran diverifikasi.
Verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Dinsos PMD Pangandaran.
Kabid Sosial di Dinsos PMD Pangandaran Dewi Sundari mengatakan, pihaknya sudah menerima 9 pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan persyaratan untuk mengadopsi bayi tersebut.
Dari 9 pasutri yang mengusulkan persyaratan, ada 5 pasutri yang lulus seleksi administrasi.
Pasutri yang lulus verifikasi administrasi tersebut yakni, warga Kecamatan Parigi 2 pasutri, warga Kecamatan Pangandaran 1 pasutri, warga Kecamatan Kalipucang 1 pasutri, warga Padaherang 1 pasutri.
“Pasutri yang mengusulkan permohonan adopsi harus melalui beberapa syarat yang disesuaikan dengan regulasi,” kata Dewi, Sabtu (2/10/2021).
Dewi menuturkan, ada beberapa syarat bagi mereka yang ingin mengadopsi seorang anak. Antara lain, minimal (pasutri) yang sudah berumah tangga 5 tahun.
Mereka (pasutri) yang berusia 30 tahun. Kemudian berpenghasilan tetap, mampu membiayai perkembangan dan pertumbuhan serta masa depan anak.
“Dalam regulasi itu juga disebutkan, lingkungan sosial di calon orang tua asuh menjadi persyaratan,” tuturnya.
Dewi menyebutkan, saat ini bayi yang ditemukan warga di Masjid Al-Ikhlas Kalipuang beberapa waktu lalu, berada di sebuah panti asuhan di Bandung.
“Laporan pihak panti, keberadaan bayi dalam kondisi sehat dan tidak ada keluhan apa pun,” sebutnya. (R001/smf)