PPKM Level 4 di Sumedang: Siang Ganjil Genap, Malam Tutup Total

PPKM Level 4, Ganjil Genap di Sumedang

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Memasuki perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, ganjil genap akan diberlakukan bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah kota Sumedang.

Ganjil genap di Sumedang ini, akan berlaku tiap hari mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Sementara itu, pada malam hingga pagi pukul 06.00 WIB, pihaknya akan menutup total jalur menuju kota Sumedang.

Penyekatan di Jalur Protokol Mahkota Binokasih-Alam Sari

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, ganjil genap ini berlaku di ruas jalan protokol kota Sumedang.

Mulai dari Bundaran Mahkota Binokasih, hingga Bundaran Alam Sari.

“Jadi, ganjil genap atau pembatasan kendaraan ini meliputi Jalan Pangeran Geusan Ulun sampai Jalan Mayor Abdurahman,” ungkap Dedi.

Baca juga:  Perayaan dan Pesta Nataru Dilarang di Sumedang

Dedi menjelaskan, ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi.

Dengan pengecualian, pengemudi ojek konvensional dan online (Angkutan umum), boleh melintas.

“Jadi misalkan, besok tanggal 27. Kendaraan yang boleh masuk ke kota Sumedang adalah yang bernomor ganjil.”

“Sementara, kendaraan bernomor genap akan dilarang melintas, dan akan diarahkan untuk putar balik ke jalur semula,” jelas Dedi.

Dedi menuturkan, petugas akan melakukan penjagaan atau penyekatan selama pemberlakuan ganjil genap ini.

Dengan titik penyekatan di perempatan RSUD Sumedang, dan di pertigaan Diana. Atau di Jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang.

“Untuk malam hari mulai pukul 20.00 sampai pukul 07.00 pagi, jalur kota Sumedang akan kami tutup total,” ucap Dedi.

Baca juga:  Hari Bhakti Adhyaksa, Bupati Dony Apresiasi Kinerja Kejari Sumedang

Dedi menambahkan, pemberlakuan ganjil genap selama PPKM level 4 ini, mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 78/2021. Tentang PPKM Level 4.

Di mana, kata Dedi, dalam pasal 1 menyatakan bahwa untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona. Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang, sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan pembatasan pergerakan tiap orang.

Dengan cara, melakukan penutupan sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu. Atau, pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.

“Tujuan ganjil genap bagi kendaraan yang akan masuk ke kota Sumedang ini, tidak lain adalah untuk membatasi mobilitas kendaraan di masa PPKM level 4.”

“Dengan harapan, dapat menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang,” jelas Dedi.