Wagub Jabar Sidak Tambang di Desa Padakembang Tasikmalaya

Wagub Jabar Sidak Tambang di Desa Padakembang Tasikmalaya
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau lokasi tambang di Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (7/3/2021). ist/ruber.id

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau lokasi tambang di Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (7/3/2021).

Kang Uu mengatakan, peninjauan dilakukan sebagai respons atas adanya gejolak di pertambangan atau lokasi tambang di Tasikmalaya, tersebut.

Ia berharap, masyarakat sekitar penambangan dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.

“Harapan kami masyarakat tenang. Percayakan kepada kami. Jangan ada perusakan dan juga jangan ada kegiatan lain yang menjurus kepada hal yang bertentangan dengan aturan,” kata Kang Uu.

Gejolak tersebut muncul setelah CV Trican yang memegang izin penambangan.

Diduga, memalsukan penggunaan tanda tangan warga.

Sebab, masyarakat sekitar tidak menyetujui penambangan.

Baca juga:  Sungai Cibeureum Meluap, Tiga Warga Cianjur Hilang Terseret Arus, 1 Tewas

Sedangkan, tanda tangan diberikan untuk kepentingan lain.

Oleh karena itu, kata Kang Uu, pihaknya beserta aparat penegak hukum akan memantau pertambangan.

Tujuannya, agar keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi.

“Karena kita tinggal di negara hukum, agar adanya asas keadilan bagi berbagai pihak.”

“Hukum dibuat untuk keamanan, hukum dibuat untuk kesejahteraan,” ucapnya.

Dalam peninjauan ini, Kang Uu dan tokoh masyarakat membuat kesepakatan untuk menghentikan sementara.

Kegiatan penambangan CV Trican, sampai ada keputusan.

“Ini semua sebagai bukti keberpihakan dan perhatian kami.”

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepada masyarakat dengan kehadiran dan kesepakatan yang dibuat,” tutur Uu.

Selain itu, kata Kang Uu, Pemprov Jabar berkomitmen untuk menindak pertambangan-pertambangan dan galian ilegal.

Baca juga:  Istri Wagub Jabar Dukung Digitalisasi Sekolah

“Kalau penambangan legal, pertama dia tidak akan sporadis, akan sesuai dengan aturan.”

“Kemudian juga pasti ada jaminan untuk reklamasi. Seandainya tidak reklamasi, maka uang tersebut bisa dipakai untuk jaminan.”

“Yang kedua, tidak akan merusak lingkungan. Karena, sudah ada aturan-aturan tertentu,” kata Uu. (R003)