Sibarasat, Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Sumedang Lebih Mudah

Sibarasat, Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Sumedang
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Andri Indra. Humas Pemkab/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Satu lagi inovasi aplikasi yang Pemkab Sumedang hasilkan, yaitu Sibarasat.

Sibarasat merupakan kepanjangan dari Sistem Aplikasi Pengadaan Barang dan Jasa Terintegrasi.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang. Andri Indra menyebutkan, peran pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki andil yang cukup besar dalam pembangunan.

Baik itu pembangunan infrastruktur, ekonomi, sosial, maupun kesehatan.

Untuk memudahkan proses pengadaan barang dan jasa itu, pada tahun 2022, Pemkab Sumedang menciptkan aplikasi Sibarasat ini.

Andri menjelaskan, dengan adanya Sibarasat ini, pengadaan barang dan jasa akan semakin mudah dan lebih terintegrasi.

“Dengan Sibarasat ini, tender atau pun pengadaan langsung terintegrasi dalam aplikasi.”

Baca juga:  Desa Sukajadi Wakili Sumedang pada Ajang OVOS Jawa Barat

“Proses kontrol dan monitoringnya bisa berjalan seefisien mungkin,” ujarnya. Saat Rapat Evaluasi Barang dan Jasa di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Sumedang, Kamis (9/12/2021).

Selain itu, kata Andri, sesuai dengan arah kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Untuk pengadaan di bawah Rp200 juta, pada tahun 2022 menggunakan pola belanja langsung melalui e-Commerce.

“Pada tahun 2022, beberapa pengadaan langsung seperti untuk makan minum, ATK, kemudian jasa lainnya tidak perlu kontrak.”

“Kita tinggal belanja seperti di Lazada atau di Tokopedia. Tinggal klik, bayar, selesai,” ucapnya.

Andri menyatakan, pihaknya berencana akan melibatkan para pelaku UMKM dalam pola tersebut dan tinggal menunggu kesiapan mereka.

Baca juga:  Pengusaha Tambang di Sumedang Diingatkan Jaga Lingkungan

“Itu PR kita dan nanti akan berkolaborasi dengan teman-teman dari Diskoperindag (Sumedang).”

“Kita dorong dan masih ada waktu sampai akhir Desember 2021, untuk proses verifikasi dan lain sebagainya,” ucapnya.

Penulis/Editor: R003