Ini 3 Hukuman Warga Tak Pakai Masker di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Ada banyak sanksi diberikan oleh Satgas Covid-19 kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Salah satunya adalah memakai masker.

Di sejumlah daerah, penerapan sanksi ini ternyata berbeda-beda. Ada yang langsung didenda, ada pula sanksi sosial dengan bentuk beragam. Mulai dari nyanyi, push-up dan lain sebagainya.

Di daerah pesisir selatan Jawa Barat ini pun demikian. Penerapan operasi yustisi sudah digencarkan sejak lama. Pelanggar diberi sanksi sosial, seperti push-up, membaca Pancasila hingga membayar denda sebesar Rp20.000.

Kamis (1/7/2021), sebanyak 30 orang pengendara sepeda motor terjaring razia lantaran tidak memakai masker di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Sasar Warga Tak Pakai Masker, Jajaran Polsek di Sumedang Gencar Operasi Yustisi

Pjs Kepala Desa Legokjawa Yanto Irawan mengatakan, langkah yang dilakukan Satgas Covid-19 ini sebagai upaya menegakkan disiplin kepada warga untuk selalu menggunakan masker.

“Kebanyakan yang terjaring razia itu warga luar daerah Pangandaran. Sebagian warga di sini sudah ada yang sadar, yang masih menganggap sepele penggunaan masker juga masih ada,” kata Yanto.

Ada 3 hukuman bagi warga maupun pendatang yang tidak memakai masker di wilayah Kabupaten Pangandaran. Yakni diberi sanksi sosial, seperti push-up, membaca Pancasila dan membayar denda sebesar Rp20.000

“Terkait sanksi denda Rp20.000 itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 61/2020. Kami selalu menegaskan dan mengimbau kepada warga untuk waspada dan selalu menaati Prokes Covid-19,” tuturnya.

Baca juga:  Tambah 4 Orang, 7 Warga Pangandaran Jalani Tes Swab COVID-19

Yanto menyebutkan, salah satu kunci utama dalam mencegah penyebaran dan penularan virus Corona itu adalah dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Kami selalu sampaikan kepada masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Memakai masker dan menghindari kerumunan,” sebutnya. (R001/smf)