Ini Nomor WhatsApp Pelayanan di Disdukcapil Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menghentikan sementara pelayanan administrasi tatap muka.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Uki mengatakan, untuk pelayanan administrasi kependudukan dialihkan secara online melalui pesan singkat, WhatsApp. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangandaran.

Uki menjelaskan, layanan secara online tersebut diberlakukan mulai Senin (28/6/2021) hingga Senin (5/7/2021). Keputusan itu seiring melonjaknya kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kecamatan Pangandaran.

“Awalnya kami memberlakukan jumlah pegawai di ruang layanan, tetapi selalu penuh. Akhirnya demi keselamatan bersama, layanan dilaksanakan melalui WhatsApp,” kata Uki saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga:  Pangandaran Siap Jalankan PPKM Darurat Sampai 20 Juli

Berikut beberapa Nomor WhatsApp yang menerima pelayanan administrasi:

Kartu Identitas Anak (KIA): 081321873939

e-KTP: 081312590222

Surat Pindah: 082290543763

Kartu Keluarga (KK): 082214580167

Akta Kematian: 082216003797

Akta Kelahiran: 085316162333

Sementara, lanjut Uki, untuk update manual data kependudukan di Disdukcapil Pangandaran akan ditangani oleh tiga nomor WhatsApp. Yakni di nomor 081320282380; 085321880453; dan 082299003218.

Kemudian, sambung Uki, untuk pelayanan administrasi berupa dokumen kependudukan akan dikirim ke alamat rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk memaklumi kebijakan itu. Karena sebagian personel yang bertugas di bagian layanan lagi kurang sehat. Karena faktor pergantian musim,” sebut Uki. (R001/smf)

BACA JUGA: Pemkab Terus Ngegas Pembangunan Kota Baru di Pangandaran