Jika Gagal Panen, Asuransi Tanaman Padi sebagai Jaminan

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Petani padi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dihadapkan pada ketidakpastian hasil panen. Untuk menanggulangi kerugian, pemerintah telah menjaminkan melalui Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP.

Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura di Dinas Pertanian Pangandaran Aep Haris mengatakan, program AUTP bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian petani.

“Ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus ditempuh dalam program itu. Melalui jaminan perlindungan AUTP, petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya jika mengalami gagal panen,” kata Aep, Jumat (25/6/2021).

Adapun beberapa penyebab gagal panen yang bisa diasuransikan. Antara lain karena banjir atau kekeringan dan akibat serangan hama. Serangan hama yang dapat diklaim ke asuransi itu terdiri dari wereng cokelat, penggerek batang, walang sangit, keong emas, tikus dan ulat grayak.

Baca juga:  Penataan Pantai Barat Pangandaran, Indah Tapi Tak Ramah Disabilitas

Sedangkan penyakit pada tanaman itu tidak bisa diklaim ke asuransi tersebut. Seperti tungra, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput dan kerdil hampa.

Cara Mendaftar Jadi Kepesertaan AUTP

Untuk kepesertaan asuransi, petani atau kelompok tani mendaftar paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Pendaftaran bisa dengan mengisi formulir yang telah disediakan, didampingi oleh penyuluh pertanian setempat dan petugas dari Dinas Pertanian.

“Premi Asuransi Usaha Tani Padi ini ditetapkan sebesar 3% dari standar biaya input usaha tani padi, yaitu Rp6 juta/hektare per musim tanam. Untuk nilai premi yang harus dibayar yaitu sebesar Rp180.000/hektare per musim tanam,” tuturnya.

Dari jumlah Rp180.000 tersebut dibantu oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian sebesar 80%.

Baca juga:  Hasil Panen Padi Capai Target, Ini Tips Dinas Pertanian Pangandaran

“Karena ada subsidi, sehingga biaya real premi yang harus dibayarkan petani hanya sebesar 20%x18.000=Rp36.000/hektare per musim tanam,” terangnya.

Jika pada musim tanam tersebut petani mengalami gagal panen akibat banjir atau kekeringan atau serangan hama dan OPT lainnya, kata Aep, maka harus segera lapor ke pihak asuransi melalui penyuluh atau petugas dari dinas.

“Laporan itu nanti akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan oleh pihak asuransi. Kalau memenuhi kriteria dan intensitas kerusakan mencapai 75%, maka berhak memperoleh penggantian dari asuransi sebesar Rp6 juta/hektare,” sebutnya.

Sedangkan untuk pembayaran ganti rugi, kata Aep, dilaksanakan melalui transfer ke rekening kelompok tani. Paling lambat 14 hari kalender sejak terbitnya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. (R001/smf)