Aktivitas Pedagang dan Pelaku Wisata di Pangandaran Dibatasi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Aktivitas pedagang asongan dan pelaku usaha wisata Pangandaran dibatasi hingga jam 22.00 WIB. Hal tersebut upaya memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah atau Perda Ketertiban Kebersihan Keindahan atau K3 di kawasan objek wisata.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan, penegakan K3 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 42/2016. Implementasi dari Perda tersebut di antaranya melakukan penertiban pedagang asongan dan pelaku usaha di kawasan objek wisata Pangandaran dengan pembatasan waktu.

“Kalau sudah jam 22.00 WIB masih ada pedagang asongan dan pelaku usaha yang beraktivitas akan diperingati. Apabila tidak digubris, personel kami akan membawa barang pedagang asongan dan pelaku usaha ke Pos Satpol PP,” kata Undang, Selasa (22/6/2021).

Baca juga:  Objek Wisata di Pangandaran Siapkan 30.000 Rapid Test Antigen

Sementara, jika barang ingin dibawa kembali, harus diambil oleh pemiliknya. Dan wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan Perda tersebut.

“Selain itu, Satpol PP juga memiliki tugas untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan objek wisata. Pembinaan terus kami lakukan agar masyarakat sadar. Dan terciptanya keindahan serta kenyamanan, khususnya di kawasan objek wisata,” sebutnya. (R001/smf)