BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran Asep Noordin menegaskan, RPJMD tahun 2021-2026 harus menjadi acuan janji politik bupati dan wakil bupati.
Musrenbang RPJMD Pangandaran yang telah dilaksanakan dengan beberapa tujuan. Yakni untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
“Rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026 telah dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD dengan Bupati Pangandaran,” kata Asep, Rabu (16/6/2021).
Dalam Pasal 263 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta sesuai amanat pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86/2017 RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi dan program kerja kepala daerah.
Di dalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah. Selain itu mencakup program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD.
Ada beberapa dasar pembuatan RPJMD, anatara lain penyesuaian regulasi penyusunan RPJMD, hasil evaluasi RPJMD yang menunjukkan terdapat isu-isu baru yang penting untuk memperoleh tindak lanjut dan penyelesaiannya.
Kemudian, peningkatan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah seiring dengan perubahan dinamika situasi dan kebutuhan pemerintah daerah dalam menjalankan urusannya.
“Lalu, berakhirnya masa berlakunya RPJMD dan menyesuaikan dengan visi misi dan progaram bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.
Kebijakan Pembangunan dalam RPJMD Pangandaran Wujud Janji Politik Bupati dan Wabup Terpilih
Asep menerangkan, kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Pangandaran tahun 2021-2026 merupakan wujud janji politik bupati dan wakil bupati Pangandaran terpilih.
Ada hal prinsip dalam pembuatan RPJMD, yakni hubungan antar dokumen (RPIMD Provinsi dan RPJMN); telaah keselarasan hubungan atau titik sambung RPIMD 2016-2021 dengan RPJMD 2021-2026; telaah keselarasan hubungan RPJPD 2016-2025 dengan RPJMD 2021-2026.
Selanjutnya telaah keselarasan hubungan RTRW 2018-2038 dengan RPJMD 2021-2026; telaah keselarasan hubungan KLHS dengan RPJMD 2021-2026; telaah keselarasan hubungan dokumen RPJMD daerah sekitar kabupaten/kota lain.
RPJMD Pangandaran tahun 2021-2026 merupakan perumusan visi misi pembangunan yang menunjukan cita-cita bersama masyarakat Kabupaten Pangandaran.
“Pada tahapan dan prosesnya juga dilibatkan para stakeholder pembangunan daerah yang merepleksikan kekuatan dan potensi khas daerah. Sekaligus menjawab permasalahan dan isu strategis Kabupaten Pangandaran,” terangnya.
Secara umum, Asep mengharapkan dokumen RPJMD mampu menjadi pedoman bagi seluruh warga masyarakat dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
Karena itu RPJMD harus menjadi muara seluruh pelaksanaan pembangunan 5 tahun ke depan di Kabupaten Pangandaran.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam penyelarasan visi misi serta program pembangunan daerah merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif.
“Dalam menentukan arah kebijakan dan skala prioritas pembangunan daerah, untuk menghantarkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana dicita-citakan dalam UUD 1945,” sebutnya. (R002)