BERITA SUMEDANG, ruber.id – Polres Sumedang menangkap 9 tersangka pengedar dan pengguna narkoba, di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dan belasan ribu pil haram siap edar.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, 9 tersangka yang diamankan terdiri dari 3 pengguna narkoba jenis Sabu inisial GP, DH alias Usuy, dan ADR alias Dion.
Selanjutnya, 5 tersangka penyalahguna obat keras terbatas (OKT) inisial LN alias Baho, HD alias Keribo dan TK alias Kuda, HDR alias Andra, HR alias Rama. Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka pengedar pil haram inisial HR alias Uwa.
Eko menjelaskan, selain 9 tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sabu seberat 0.38 gram, pil haram jenis Hexymer sebanyak 2.520 butir, Tramadol HCL 50 mg 1.574 butir, Dextro 320 butir, Teihexiphenidil 730 butir, dan Alprazolam sebanyak 26 butir.
“Terkait kasus sabu kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya saat jumpa persdi Aula Tribata, Mapolres Sumedang, Rabu (16/6/2021).
Selain itu, sambung Eko, pihak juga mengamankan barang bukti lain dari 9 tersangka yang diamankan. Di antaranya uang tunai hasil penjualan pil haram Rp512.000, 5 buah telepon genggang, 600 pcs plastik klip bening ukuran 4×6 sentimeter, dan 5 buah tas.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus penyalahgunaan OKT dan Psikotropika yakni menjualnya dengan cara COD atau komunikasi via medsos. Untuk kasus sabu, modus operandinya yaitu melalui cara tempelan atau tatap muka langsung setelah terjalin komunikasi melalui medsos,” ungkapnya.
Eko menambahkan, tersangka penjual OKT atau pil haram, dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU Nomor 36/2009. Tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1.5 miliar,” jelas Eko.
Untuk tersangka kasus Psikotropika, lanjut Eko, dijerat dengan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5/1997. Tentang Psikotropika.
“Acaman hukuman untuk tersanka kasus Psikotropika ini penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta,” terang Eko.
Eko menuturkan, untuk tersangka penyalahgunaan kasus narkoba dijerat dengan UU Nomor 35/2009. Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a.
“Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Eko. (R003)
BACA JUGA: Ketua DPD PAN Sumedang Ajat Sudrajat Meninggal Dunia