Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Segera Hadir di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK akan segera hadir di Kabupaten Pangandaran. Sebelumnya, Pemkab melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran telah mengajukan permohonan agar dibentuk badan tersebut.

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN Firman Turmantara Endipradja mengatakan, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat hanya baru 17 daerah yang terdapat BPSK.

“Padahal amanat Undang-undang menyebutkan bahwa BPSK ini harus ada di setiap kabupaten/kota. Kabupaten Pangandaran, Ciamis dan Kota Banjar ini belum ada,” kata Firman yang juga Ketua Asosiasi BPSK Jawa Barat, Rabu (16/6/2021).

Firman menuturkan, BPSK dibentuk untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang merasa dirugikan oleh pengusaha. Termasuk dirugikan oleh BUMN. Pangandaran sendiri sudah lama mengajukan untuk pembentukan ini.

Baca juga:  Baru 98 Objek Parkir yang Daftar Wajib Pajak, BPKD Pangandaran Lakukan Jemput Bola

“Kami dapat bocoran dari provinsi, BPSK di Pangandaran akan segera dibentuk, tentunya atas izin pak bupati. Pihak asosiasi akan memberikan dukungan perihal rencana pembentukan. Tentu segela sesuatunya harus dipersiapkan,” tuturnya.

Firman menyebutkan, waktu penyelesaian sengketa di BPSK selama 21 hari, sama seperti di Pengadilan. Perlu adanya win-win solution dalam penyelesaian sengketa dan semuanya gratis.

“Selama ini yang banyak diadukan ke BPSK adalah soal penarikan kendaraan oleh debt collector. Biasanya mereka dari lembaga pembiayaan,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, BPKN akan menjelaskan apa hak dan kewajiban konsumen. Dan apa yang akan didapat pelayanan dari lembaga tersebut

Baca juga:  Update COVID-19 Pangandaran: 8 Kasus Positif, ODP dan OTG Masih Tinggi

“Maka besok, pihak BPKN akan menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen di Pangandaran, agar mereka paham benar. Sehingga nanti konsumen memiliki daya tawar,” kata Jeje didampingi Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM Tedi Garnida. (R002)

BACA JUGA: Pembangunan Pasar Pananjung Pangandaran Ditargetkan Rampung Tahun 2022, Pedagang Siap Direlokasi