Pemutusan Kontrak Kerja Non ASN di Pangandaran Bakal Terus Dilakukan

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemutusan kontrak kerja pegawai non ASN di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan terus dilakukan secara bertahap.

Asda III Setda Pangandaran Suheryana mengatakan, pegawai non ASN bakal disesuaikan dengan kebutuhan di setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

“Kemarin sebanyak 244 honorer sudah diputus kontrak kerjanya. Nanti bakal ada lagi pemutusan kontrak kerja,” kata Suheryana, Senin (3/5/2021).

Pemkab Pangandaran, akan lebih selektif lagi dalam mempekerjakan pegawai non ASN. Dan berdasarkan kebutuhan yang proporsional.

“Saat ini di beberapa OPD terdapat banyak pegawai honorer yang secara prinsip tidak terlalu dibutuhkan. Kan berdampak jadi beban APBD,” ujarnya.

Suheryana menuturkan, sejak tahun 2015 Bupati Pangandaran sudah mengeluarkan imbauan kepada OPD untuk tidak menerima pegawai non ASN.

Baca juga:  Pilkades Serentak 2019: Pemkab Pangandaran Anggarkan Rp1.5 Miliar, Kurangnya Jadi Tanggungan Desa

“Kami dulu konsultasi ke Kemendagri tentang keberadaan pegawai non ASN. Hasilnya, Pemkab diberikan peluang untuk menerima honorer, dengan syarat kontrak per tahun,” tuturnya.

Jika pegawai tersebut masih dibutuhkan di tahun berikutnya, maka dapat dilakukan perpanjangan kontrak.
Namun, jika dinilai tak diperlukan, maka kontrak bisa diputus secara sepihak.

“Jadi pemahaman mereka itu setelah menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) beranggapan bakal dibutuhkan selamanya. Padahal tidak,” terangnya.

Suheryana menyebutkan, pemahaman dan asumsi yang belum dipahami pegawai non ASN itu jadi salah satu problem pasca pemutusan kontrak kerja.

“Kami meminta kepada pegawai yang kontrak kerjanya diputus jangan putus harapan. Jangan berkecil hati, tanamkan sikap optimis agar bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik,” ucapnya. (R001/smf)

Baca juga:  Lumbung Padi di Pangandaran Ini Dapat Bantuan Rp500 Juta

BACA JUGA: Kontrak Kerja Non ASN Diputus, Asda III Pangandaran: Hasil Evaluasi Asesor