DKPP Gelar Sidang Minggu Depan, Jabatan Komisioner KPU Tasikmalaya Terancam Dicopot

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dipertaruhkan dan terancam dicopot.

Pasalnya, Kuasa Hukum Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Iwan Saputra, dari Kantor Firma Hukum NZ Lawfirm telah mengadukan seluruh Komisioner KPUD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang perdananya akan digelar Selasa (23/3/2021) mendatang.

Kepastian jadwal sidang DKPP itu diterima oleh salah satu kuasa hukum Iwan Saputra, Daddy Hartadi SH.

Menurut Daddy, laporan pengaduan pihaknya telah melalui serangkaian penelitian administrasi dan materil oleh DKPP.

“Telah dinyatakan lengkap, dan memenuhi syarat pada Bulan Februari yang lalu. Tanggal 23 Maret ini akan segera digelar persidangannya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (18/3/2021).

Baca juga:  Penerimaan Calon Anggota PTPS Tanjungmedar Diperpanjang

Daddy mengatakan kepastian sidang itu tertuang dalam surat panggilan sidang Nomor 0574/PS.DKPP/SET.04/III/2021.

Sidang perdana akan mengagendakan pembacaan pokok pengaduan pengadu, mendengarkan jawaban teradu dan keterangan saksi.

Daddy menjelaskan pihaknya sangat yakin yang menjadi pokok aduan dapat diterima majelis hakim sidang DKPP.

“Dan petitum agar teradu dinyatakan terbukti melanggar etik, serta dikenakan sanksi pemberhentian secara tetap dapat dikabulkan,” ungkapnya.

Karena, lanjut Daddy, yang menjadi pokok aduan adalah perbuatan melanggar etik yang diduga dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Tasikmalaya yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam mendiskualifikasi calon Bupati Nomor Urut 2.

Padahal, Bawaslu sudah menyatakan dan merekomendasikan, calon bupati nomor urut 2 terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

Baca juga:  Ono Surono: PDI Perjuangan Siapkan Kejutan di Pilkada Jawa Barat

Yakni menyalahgunakan wewenang membuat program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan biaya gratis yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

“Kami optimis, pokok pengaduan dapat diterima karena alat bukti dan bukti yang kita ajukan sangat lengkap,” terangnya.***